Ketua KPU: UU Ditujukan kepada Partai Politik
KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Sehubungan dengan dugaaan adanya calon Anggota DPRD Kapuas yang tidak melaporkan dana kampanye ke salah satu Partai, ditanggapi Ketua Umum LSR LPMT Kalteng Agatisiansyah.
“Saya menerima informasi diduga ada salah seorang calon Anggota DPRD Kapuas yang tidak melaporkan dana kampanyenya, kuat dugaan melanggar aturan,” tegas Agatisiansyah Selasa (6/7) kepada Tabengan.
Karena itu, lanjut dia, kepada Ketua KPU Kapuas jika tidak memperoses perihal calon terpilih yang tinggal penetapan, namun tidak melaporkan dana kampanye sangatlah disayangkan.
“Harusnya segera melakukan tindakan tegas sebagai mana aturan yang sudah ditetapkan,” tambah Agatisiansyah yang akrab disapa Gatis ini.
Menurut gatis, maslah ini tidak bisa dianggap ringan, apalagi jika sampai diabaikan KPU Kapuas begitu saja, ini bahaya.
“KPU Kapuas harus berani untuk melakukan proses kepada siapa saja yang tidak menyampaikan Dana Kampanyenya, apa lagi sudah terpilih sebagai calon,” tegasnya.
Ditegasnya, bahwa calon terpilih harusnya sudah menyampaikan dengan jujur dana kampanye tersebut, karena dia akan menjadi wakil rakyat Kapuas. “Bagaimana jadi wakil yang jujur, belum dilantik perihal laporan dana Kampanyi saja tidak dilaporkan,” tandasnya.
Menurutnya, kejujuran menjadi seorang anggota dewan sangat dituntut oleh masyarakat, siapapun dia dari partai mana dia, kejujuran menjadi seorang wakil rakyat diminta masyarakat.
“Jika anggota dewan tidak bersikap jujur kasian masyarakat, dugaan ada salah satu calon anggota dewan yang tidak melaporkan dana kampanye, menurut saya ini salah satu bentuk ketidak jujuran,” kata Gatis.
Karena itu, lanjut dia, KPU Kapuas harus segera merespon jika ada laporan, dalam hal ini terhadap calon anggota dewan periode 2024-2029 yang belum melaporkan dana kampanyenya (PPDK). Jangan diabaikan apalagi didiamkan, seakan tidak ada terjadi masalah terhadap calon terpilih anggota dewan Kapuas.
“Kalau tidak ingin menjadi heboh, KPU Kapuas jangan menghindar, buang badan. Pada prinsipnya saya dukung KPU Kapuas dalam melaksanakan tugasnya,” kata Gatis.
Sementara itu Ketua KPU Kapuas Deden Firmansyah ketika dikonfirmasi melalui via telpon menjelaskan, terhadap surat yang masuk dari Partai Nasdem, Insya Allah besok akan kita balas, sudah dikonsep, dan malam ini akan dibawa ke forum rapat.
“Terkait masalah yang disoal, yakni PKPU 18, jelas bahwa yang diminta untuk menyampaikan laporan dana kampanye adalah pasangan calon, kemudian Partai Politik, dan Calon Perseorangan,” kata Deden.
Maka, lanjut Deden, yang KPU minta itu adalah partai politik, bukan dari calegnya. Bicara caleg, tidak hanya satu dua orang saja yang tidak melaporkan dana kampanyenya, maka itu kami anggap tidak ada masalah.
“UU ditujukan kepada Partai Politik. Kendati demikian tetap akan kita balas surat dari Partai Nasdem Kapuas tersebut. KPU bekerja sesuai dengan tahapan, KPU Kapuas belum menetapkan Perolehan Kursi dan Perolehan Suara Partai Politik lantaran ada sengketa di MK,” kata Deden.
Untuk laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanyi (PPDK) prosesnya sudah lama, artinya sudah lewat, kami juga diawasi oleh Bawaslu. Sejauh ini tidak ada yang bermasalah, kemudian dari hasil Audit Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU dari penialannya juga tidak ada masalah dan patuh. Lalu yang dipermsalahkan itu apanya,” tandas Deden.(HR)











