Ekobis  

DPKUKMP Bersama BPN Kota Palangka Raya Ajak Pelaku Usaha Ikut Sosialisasi Sertifikat Tanah Gratis untuk UMKM

DPKUKMP Bersama BPN Kota Palangka Raya Ajak Pelaku Usaha Ikut Sosialisasi Sertifikat Tanah Gratis untuk UMKM
Kepala Dinas PKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya bekerjasama dgn Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palangka Raya akan mengadakan Sosialisasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Gratis untuk UMKM di Kota Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal melalui Kepala Bidang UMKM Dinas PKUKMP Kota Palangka Raya, Rahmawati. Ia mengatakan bahwa memang pihaknya bekerjasama dengan ATR/BPN Kota Palangka Raya terkait hal ini.

“Jadi kegiatan ini bersma BPN Kota Palangka Raya yang akan memfasilitasi Pelaku UMKM yg ada di Kota Palangka Raya yang memiliki tanah tapi belum bersertfikat Hak Milik dengan syarat dan ketentuan yang ada,” ungkap Rahmawati kepada Tabengan, Kamis (16/5).

Adapun syarat dan ketentuan jelas Rahmawati yakni harus memenuhi persyaratan sesuai dengan target peserta sosialisasi dari pihaknya.

“Untuk target kita adalah para Pelaku Usaha yang memiliki tanah namun belum bersertifikat, dengan syarat peserta sosialisasi adalah yang pertama merupakan Pelaku Usaha, kedua memiliki NIB atas nama Sendiri dan ketiga Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal selama 6 bulan,” jelasnya

Lebih lanjut, kata dia kegiatan ini akan diawali dengan sosialisasi agar pelaku usaha memahami apa yang dimaksud dan tujuan dari acara agar para peserta mampu memahami dan menerapkan nantinya.

Untuk Info selanjutnya bagi yang ingin mendaftar dan memenuhi syarat dan ketentuan dapat menghubungi Evan dengan nomor 081349640061 atau Wanda dengan nomor 085249064727.