+ Dewan Minta Pemkab Tegas Terhadap Perusahaan Tambang
+ 2023, Temuan BPK RI Ada Perusahaan Belum Bayar Pajak Rp7 Miliar Lebih
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Masih rendahnya pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat meminta agar pemerintah daerah tegas, karena dari target Rp 60 milyar, baru mencapai Rp 2 miliar lebih. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin.
Dimana menurutnya, pada saat kegiatan dengar pendapat antara pemerintah daerah Kobar dengan Asosiasi Pertambangan Kobar, di ketahui masih rendahnya retribusi MBLB baru mencapai 3,36 persen.
“Di Kobar ini ada 44 perusahaan pertambangan dan ada 14 perusahaan yang megang IUP sisanya dalam proses, jika tahun 2023 lalu, retribusi MBLB dari target sebesar Rp6 miliar dan tercapai Rp18 miliar, tetapi di tahun ini, pada tanggal 19 Mei 2024 baru mencapai Rp2 miliar, dari target Rp 60 miliar,” ujar Mulyadin.
Lanjutnya, berdasarkan laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar, dimana semua perusahaan ini belum mau membayar pajak di mulut tambang, namun setelah ada pengiriman atau transaksi, tentunya hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Sementara itu, evaluasi di tahun 2023 lalu berdasarkan hasil temuan BPK ternyata masih ada pihak perusahaan yang belum melakukan kewajiban membayar retribusi MBLB sebesar Rp7 miliar lebih.
“Untuk itu pemerintah daerah Kobar harus tegas, karena aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), sehingga setiap perusahaan yang telah melakukan kegiatan pertambangan wajib membayar retribusi,” ujar Mulyadin.
Dalam kesempatan itu juga, Mulyadin mengimbau agar pihak perusahaan yang belum memiliki izin untuk segera melengkapi perijinan sebelum di laksanakan penertiban oleh pihak Kepolisian.
“Dinas pun harus melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan tersebut, agar pihak perusahaan tidak mengelabui pemerintah dalam kewajiban membayar MBLB, kepada asosiasi pun harus memberikan laporan kepada pemerintah daerah berapa jumlah perusahaan yang telah melakukan Eksploitasi dan Eksplorasi,” ujar Mulyadin.
Selain itu juga, sebaiknya ada penambahan Sumber Daya Manusia di Badan Pendapatan Daerah, khususnya untuk melakukan pengawasan serta monitoring dilapangan, mengingat pihak perusahaan pertambangan ini belum memilki kesadarannya dalam memenuhi kewajibanya kepada daerah. (Yulia)