KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Seruyan, Rabu (22/5), menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) 2,3 ons narkotika jenis sabu dan ganja dari total 5 orang tersangka yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu. Rinciannya, barbuk yang dimusnahkan berasal dari empat tersangka berat bersih 115,68 gram sabu. Sedangkan dari satu tersangka berinisial DA (36) berupa ganja dengan berat bersih 115,83 gram.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan yang telah dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan. Total ada lima tersangka dengan barang bukti yang berhasil disitu dan dimusnahkan narkotika jenis sabu dan tanaman jenis ganja,” kata Wakapolres Seruyan Kompol Hendry didampingi Satresnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto.
Adapun empat orang tersangka tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan dari TKP yang berbeda yaitu pria berinisial S dengan barbuk sabu yang diamankan dengan berat bersih 109,49 gram atau 1 ons. Selain itu tersangka AJN dengan barbuk 3,60 gram sabu, J (32) dengan barbuk 2,8 gram, dan ARP (40) dengan 5,08 gram sabu.
“Dari tersangka yang berhasil diamankan ini juga ada yang sudah menjadi target sebelumnya, sehingga dilakukan pengembangan. Jadi untuk barang bukti sabu bersama kita musnahkan dengan cara dilarutkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja tadi dihancurkan terlebih dahulu,” pungkasnya. c-zul