JALAN DESA RUSAK-Asisten II Sebut Pengawasan Ada di Provinsi

Kamaludin Asisten II Setda Kobar

+PUPR Kobar Surati Perusahaan Tambang

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.IDRusaknya jalan di Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akibat aktivitas tambang Silica di wilayah itu sudah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sementara, Asisten II Setda Kobar Kamaludin mengatakan, pengawasan pertambangan di wilayah itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Dinas PUPR Kobar Muhammad Hasyim Muallim mengatakan, terkait kerusakan jalan di wilayah itu, pihaknya sudah mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat kepada beberapa perusahaan tambang Silica yang beroperasi di daerah tersebut.

Bahkan surat dari mereka juga sudah disampaikan sejak Desember 2023 lalu, dan sudah mendapatkan respons dari tiga perusahaan yang harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut.

“Langkah ini diambil mengingat kondisi jalan yang semakin memprihatinkan dan perlu segera diperbaiki. Kita juga telah mengadakan pertemuan dengan beberapa perusahaan tambang untuk membahas kondisi jalan tersebut,” kata Hasyim kepada Tabengan, Kamis (30/5).

Ia juga membantah Pemkab Kobar berdiam diri dengan kerusakan jalan tersebut. Pihak perusahaan tambang pun siap bertanggung jawab memperbaiki, karena jalan yang sering dilalui kendaraan berat perusahaan tambang, tidak cukup hanya diperbaiki dengan penambalan aspal, melainkan harus diubah menjadi jalan beton.

“Jalan yang sering dilewati perusahaan tambang ini harus dicor beton. Kalau hanya diperbaiki seperti penambalan aspal ya akan rusak terus,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, jalan menuju bumi perkemahan memang kondisinya masih jalan tanah. Kondisinya tambah memprihatinkan karena memang sering dilalui armada perusahaan tambang.

“Kalau mau diperbaiki itu harus diubah menjadi jalan beton, kalau hanya diperbaiki tanpa meningkatkan kualitas jalan maka sama saja akan rusak lagi,” tegasnya.

Diterangkan, peningkatan kualitas jalan menggunakan sistem cor beton, anggarannya, 1 km mencapai sekitar Rp10 miliar dengan ketebalan seperti di ruas Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kobar Suradi mengatakan, untuk penggunaan jalan oleh perusahaan tambang tanpa perbaikan yang memadai maka akan menimbulkan masalah besar dikemudian hari.

“Jika perusahaan terus menerus menggunakan ruas jalan Kubu untuk aktivitas perusahaan, akan muncul masalah, dan  ruas jalan yang dibangun pemda memiliki kapasitas yang terbatas, sementara armada dari perusahaan tambang yang melintas itu berapa tonasenya,” ujarnya.

Menurut Suradi, dari dinas sudah mengingatkan dan menegur perusahaan tambang, untuk dapat melakukan perbaikan, dan dalam surat yang dilayangkan, meminta agar perusahaan melakukan perbaikan sesuai standar jalan dan spesifikasi teknis Bina Marga untuk jalan khusus.

Pemkab Kobar melalui Dinas PUPR Kobar telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam memelihara kondisi infrastruktur jalan di wilayah desa Kubu. Dengan langkah ini, diharapkan perusahaan tambang dapat segera melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

“Perbaikan jalan ini penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, serta menghindari kerusakan yang lebih parah. Kita berharap kerja sama dari perusahaan tambang dalam menjaga infrastruktur yang ada,” pungkasnya.

Terpisah, Asisten II Setda Kobar Kamaludin mengatakan, Pemda Kobar tidak memiliki kewenangan untuk membuat teguran maupun pembinaan terhadap perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kobar, karena semua kewenangan Pemprov Kalteng, mengingat masalah perizinan semuanya dari provinsi.

Meski ada aktivitas pertambangan di Kobar khususnya di wilayah Kecamatan Kumai ini, pemerintah daerah Kobar hanya mengetahui setelah adanya izin yang dipegang perusahaan tambang, dimana perizinan tersebut dikeluarkan Pemprov Kalteng.

“Kadang kami ini punya data nama-nama perusahaan tambang itu dari provinsi, sehingga kami tidak punya kewenangan untuk buat teguran ataupun pembinaan, karena di Kobar tidak ada dinas teknisnya semuanya di provinsi. Tapi untuk kegiatan lainnya seperti kerusakan jalan, ada Dinas PUPR Kobar yang bisa mengetahui siapa yang menggunakan jalan tersebut sampai ada kerusakan, termasuk kerusakan lingkungan ada DLH Kobar yang memantau atas kerusakan lingkungan dampak tambang,” kata Kamaludin.

Namun demikian, lanjut Kamaludin, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), Pemerintah Kobar telah menerima pajak MBLB dari para perusahaan tambang.

“Untuk retribusi itu  sifatnya mengikat, tidak peduli ada izin atau tidak, yang penting ada objek dan subjeknya dan hal itu karena mereka mengambil potensi alam yang ada di Kobar. Hal itu ada dasar hukumnya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang PDRD, sehingga pada tahun 2023 lalu pajak MBLB itu telah ada dan melebihi yang ditargetkan,” pungkasnya. c-uli