PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria berinisial HS (24) warga Tumbang Sanamang Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ekstasi. Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno menjelaskan, HS diamankan pada Minggu (9/6) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos Jalan Batu Suli, Palangka Raya.
AKP Aji menerangkan, tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hal itu berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka petugas menemukan lima butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus dengan kantung plastik klip dan disimpan di dalam sebuah kotak rokok yang dibawa tersangka menggunakan tas slempang warna hitam serta satu unit smartphone merk vivo warna biru,” beber Aji.
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. fwa





