PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Permasalahan yang terjadi terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melanggar ketentuan petunjuk teknis (juknis) petunjuk pelaksanaan (juklak) telah terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Inspektorat Kalteng mengungkap banyaknya sekolah-sekolah di Kalteng yang terbukti melanggar juknis penggunaan dana BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya melalui Kepala Seksi Intel Datman Kataren menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus dana BOS.
“Hingga saat ini terkait kasus dana BOS belum ada masuk untuk laporannya. Sehingga memang belum ada kami tangani dari Kejaksaan terkait hal tersebut,” kata Datman kepada Tabengan, Senin (10/6).
Datman menyebutkan bahwa setahun terakhir pihaknya belum ada menangani kasus yang berkaitan dengan dana BOS. Kemudian, kata mantan Kasintel Kejari Sampit itu, bagi masyarakat atau siapapun yang ingin melapor terkait kasus dana BOS bisa menyampaikan laporannya ke Kejari Palangka Raya.
“Yang ingin melaporkan terkait kasus dana BOS dan lainnya silahkan melapor ke Kejari melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau melalui media sosial Kejari Palangka Raya,” imbuhnya.
Datman juga meminta bagi siapapun yang hendak melaporkan kasus, untuk melampirkan berkas secara lengkap untuk ditindaklanjuti.
“Untuk yang melapor secara terbuka silahkan dilaporkan ke PTSP, yang ingin secara tertutup silahkan laporkan juga melalui layanan pengaduan Kejari Palangka Raya,” pungkasnya. rmp





