Hukrim

Beredar Video Penambang Kena Peluru Nyasar 

25
×

Beredar Video Penambang Kena Peluru Nyasar 

Sebarkan artikel ini

*Yusfandi: Belum Bisa Dipastikan, Belum Ada Hasil Visum

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Yusfandi Usman membantah keras beredarnya  video seorang penambang yang terluka akibat peluru nyasar. Dalam video itu disebut terkena peluru nyasar dari oknum anggota Polres Kobar.

Dalam video yang beredar, seorang penambang yang ada di Bukit Badak, Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara (Aruta) mengalami luka tembak pada bagian pinggang kirinya. Darah segar juga tampak berlumuran di lengan kirinya.

Terdengar dari rekaman video, mereka adalah pekerja tambang yang tidak mengganggu kebun atau menjarah di kebun milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) yang masuk wilayah Kecamatan Aruta. Dari percakapan yang terdengar pada video itu, peristiwa tersebut terjadi Senin, 8 Juli 2024.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman ketika dikonfirmasi mengenai video tersebut mengatakan, dirinya sejak semalam telah menerima video tersebut.

“Dari tadi malam kami terima video video itu, dan belum bisa kita  pastikan, karena yang bersangkutan sampai sekarang belum divisum,” kata Yusfandi melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/7).

Yusfandi menambahkan, beberapa orang yang terlihat di video yang beredar tersebut diduga pelaku penambang emas tanpa izin (PETI).

“Mereka semuanya pelaku penambang emas tanpa izin, pada intinya kami Polres Kobar akan menindak, jika ada masyarakat yang melakukan  penambangan tanpa izin. Dan perlu diketahui, saat ini kami melakukan Operasi Kewilayahan Ops PETI Telabang 2024,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, apa yang disampaikan dalam video tersebut tidak bisa dipastikan, karena belum ada hasil visum dokter dan siapa yang melakukan penembakan.

“Untuk pelaku sudah diamankan sebanyak 4 orang, silakan ke Kasat Reskrim untuk data-datanya,” imbuh Kapolres Kobar.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetyo mengatakan, identitas dari keempat pelaku tersebut yakni CR, Dr, WS dan AG. Para pelaku diamankan pada Senin (8/7) pukul 18.30 WIB.

“Selain mengamankan 4 pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 karung material tanah yang mengandung emas, 2 unit Jack Hamer, 1 unit timbangan digital dan air keras/raksa,” jelas Yoga, Selasa (9/7) malam.

Yoga menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap keempat pelaku tindak pidana ilegal mining sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. c-uli