Hukrim

Kejari Kapuas Tahan 2 Tersangka Tipikor RS Pratama Pujon

8
×

Kejari Kapuas Tahan 2 Tersangka Tipikor RS Pratama Pujon

Sebarkan artikel ini
Kejari Kapuas Tahan 2 Tersangka Tipikor RS Pratama Pujon
AKIBAT REKAYASA - Kejari Kapuas menahan 2 tersangka tipikor pembangunan RS Pratama Pujon sekaligus menerima pengembalian uang Rp230 juta.FOTO: YULIANSYAH

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menahan 2 tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Pujon, Selasa (9/7). Kedua tersangka tersebut adalah BSW selaku Direktur dan EBS selaku Persero dan Penanggung Jawab Teknis pada CV Sentratecs.

Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hingga tanggal 28 Juli 2024 di Rutan Kelas IIB Kabupaten Kapuas. Penahanan ini juga dalam rangka kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan.

Keduanya disangkakan merugikan keuangan negara sebesar Rp429.271.532,96, dengan merekayasa dan memalsukan tanda terima lumpsum atau intensif para tenaga ahli. Para tenaga ahli itu seharusnya melakukan uji pelepasan kawasan hutan produksi untuk persiapan calon Daerah Otonom Baru pada kegiatan pembangunan RS Pratama Pujon.

Kepala Kejari Kapuas Lutchas Rohman melalui Kasi Intel Kejari Kapuas Lucki Kosasih Wijaya mengatakan kedua tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasar laporan masyarakat. Laporan itu terkait kegiatan penyediaan tenaga ahli pada tahun 2022 oleh pihak Bapelitbangda dengan nilai kontrak Rp838 juta. Akan tetapi di dalam pelaksanaan, nama-nama para tenaga ahli itu diduga fiktif.

Lucky menyatakan. setelah melakukan penyidikan, kedua pelaku didapati secara bersama-sama telah melakukan pencairan dengan memalsukan tanda tangan para tenaga ahli. Namun uang lumpsum atau intensif tersebut dipakai untuk memperkaya diri. Seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh EBS diketahui dan seizin BSW.

“Untuk kedua pelaku hari ini juga kita titipkan di Rutan Kelas IIB Kapuas guna langsung lakukan penahanan. Dari kedua pelaku, kita ada menerima pengembalian dana yang telah mereka ambil sebesar Rp230 juta,” pungkasnya.  c-yul/c-hr