
KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID-Kepolisian Sektor (Polsek) Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap terduga pelaku penembakan yang menewaskan Humas PT BMB Ukarli, Senin (29/7) lalu. Terduga pelaku berinisial AS (29) ditangkap, Minggu (4/8), di kediamannya Jalan Tjilik Riwut km 13, Kota Palangka Raya.
“Pelaku mengaku sakit hati karena sebelumnya ada selisih paham antara korban dan orang tua pelaku,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono, Jumat (9/8) pagi.
Teguh mengatakan, penangkapan AS dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Motif pelaku melakukan penembakan diduga karena sakit hati akibat selisih paham antara korban dan orang tua pelaku.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 jo Pasal 355 ayat (2) jo Pasal 354 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman terhadap pelaku lebih dari 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah ditahan, dititipkan di Rutan Polres Gumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Kasus penembakan Humas PT BMB ini sempat menggemparkan warga sekitar, korban yang diketahui bernama Ukarli, meninggal dunia setelah beberapa hari mendapat perawatan medis di rumah sakit Palangka Raya.
Teguh menyatakan, kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga hubungan baik dengan sesama dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Kekerasan bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah. ist











