Hukrim

Lagi, Kades dan Sekdes Tersangka, Kerugian Negara Rp780 Juta

37
×

Lagi, Kades dan Sekdes Tersangka, Kerugian Negara Rp780 Juta

Sebarkan artikel ini
Lagi, Kades dan Sekdes Tersangka, Kerugian Negara Rp780 Juta
TERSANGKA-Jajaran Kejari Sukamara merilis penetapan tersangka dan penindakan penahanan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan APBdes Desa Petarikan TA 2023, Rabu (25/9) malam. ISTIMEWA

SUKAMARA/TABENGAN.CO.IDKasus penyalahgunaan keuangan desa oleh Kepala Desa (Kades) bersama aparaturnya, kembali terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Setelah sebelumnya terungkap di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), kali ini kasus serupa terjadi di Kabupaten Sukamara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara menetapkan Kades KH dan Sekretaris Desa (Sekdes) HG Desa Petarikan periode 2017-2023, Kabupaten Sukamara sebagai tersangka dan penindakan penahanan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan APBdes Tahun Anggaran (TA) 2023, Rabu (25/9) malam.

Kasi Pidsus Kejari Sukamara Sri Zainal Arifin mengatakan, penetapan tersangka itu sehubungan dengan  Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Nomor: PRIN-02/O.2.20/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Dugaan Penyimpangan Penggunaan APBDes Desa Petarikan TA 2023 serta dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-06/O.2.20/Fd.2/09/2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-07/O.2.20/Fd.2/09/2024 tanggal 25 September 2024, yang proses penyidikannya telah dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukamara terkait dugaan penyimpangan terhadap penggunaan APBDes Desa Petarikan TA 2023.

Zainal menerangkan, fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyalahgunaan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 Desa Petarikan Nomor: 700/109/LHA.I-PDTT/INSP tanggal 11 September 2024, terdapat kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp53.200.000,00.

Kemudian kelebihan pembayaran atas Belanja Modal fiktif dengan nilai kerugian keuangan desa sebesar Rp122.000.000,00. Terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 3 Paket Pekerjaan Fisik dikerjakan melewati TA 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp174.406.882,00.

Kegaiatan belanja barang dan jasa dan belanja modal belum disetor pajak dengan nilai kerugian negara sebesar Rp21.466.101. Terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume  pada 4 Paket Pekerjaan Fisik yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp127.755.554,80 Terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang direkayasa/dipalsukan, tidak lengkap dan tidak sah dengan potensi kerugian keuangan Desa sebesar Rp280.968.230,00.

“Sehingga akibat dari terjadinya penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah/desa sebesar Rp780.396.767,80,” terangnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal Primair Pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Dan pasal Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Diketahui, tindakan penahanan dilakukan penahanan pada Rutan/Lapas Kelas III Sukamara selama 20 hari  terhitung dari 25 September-14 Oktober 2024. c-afd