PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Masyarakat Kota Palangka Raya diimbau untuk memeriksakan kelaikan instalasi listrik rumah atau hunian minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun sekali.
Imbauan tersebut dikeluarkan seiring maraknya peristiwa kebakaran yang terjadi di Kota Palangka Raya selama September 2024.
Asisten Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Palangka Raya Mujianto mengatakan, penyebab kebakaran akibat korsleting listrik pada hunian bisa disebabkan beberapa faktor.
Sehingga sangat penting melakukan pemeriksaan secara rutin pada instalasi listrik di rumah, minimal 5 tahun sekali dan maksimal 10 tahun.
“Kita turut berdukacita atas musibah kebakaran yang saat ini masih terjadi di Kota Palangka Raya,” katanya, Kamis (3/10).
Terkait pemeriksaan rutin instalasi listrik, masyarakat bisa mendatangi langsung gerai instalatir listrik terdekat. Atau bisa juga mendatangi PLN UP3 Palangka Raya di Jalan Ahmad Yani untuk dapat diarahkan ke gerai instalatir terdekat.
“Masyarakat bisa datang ke kita jika hendak memeriksakan instalasi listrik di rumah. Nanti akan kita arahkan ke gerai instalatir listrik terdekat dari rumah yang tentunya sudah memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO),” jelasnya.
Sementara, Amrullah, Team Leader K3LK PLN UP3 Palangka Raya menyebutkan, kejadian kebakaran yang diduga disebabkan karena korsleting listrik umumnya terjadi pada instalasi milik pelanggan.
Faktor yang berpotensi timbulnya api yang kaitannya dengan listrik adalah terjadinya korsleting yang menimbulkan panas dan menjadi salah satu unsur munculnya api.
“Banyak faktor memicu korsleting listrik, seperti pencurian listrik atau melakukan perubahan atau modifikasi pada alat pengukur dan pembatas (kWh meter). Penyambungan kabel yang tidak sempurna, penyambungan kabel tidak rapi dan isolator pada kabel tidak terpasang dengan rapat, arus listrik pada kabel bisa keluar jalur dan menyebabkan arus pendek,” sebutnya.
Selain itu, kabel yang digunakan tidak sesuai spesifikasi/peruntukannya dapat memicu korsleting. Kemudian perangkat listrik berkualitas rendah atau tidak sesuai standar keamanan atau dapat meningkatkan risiko terjadinya korsleting.
“Kabel listrik itu bisa diumpamakan sebagai jalan raya, semakin besar maka semakin lancar. Sehingga jika kabel tegangan kecil dimasukkan listrik tegangan besar dapat memicu panas yang menyebabkan kebakaran,” tuturnya.
Amrullah menegaskan, pemeriksaan instalasi listrik penting dilakukan seiring bertambahnya penggunaan alat elektronik di rumah. Sehingga instalasi kabel listrik yang semula untuk beban kecil dapat beresiko seiring bertambahnya beban.
“Kita sudah melakukan upaya mitigasi terhadap risiko kebakaran, seperti melakukan pemeliharaan preventif maupun mitigatif pada jaringan listrik PLN, melakukan sosialisasi penggunaan listrik aman kepada masyarakat melalui kegiatan tatap muka, forum pertemuan, media sosial dan media elektronik,” pungkasnya. fwa











