SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Satpol-PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kotim menemukan sejumlah makanan yang sudah kedaluwarsa, namun tetap dijual dengan harga diskon.
Temuan sejumlah pangan berupa makanan kaleng tersebut dijual di salah satu swalayan di Kota Sampit, dan dipajang di etalase toko dengan label turun harga sebanyak 50 persen. Diketahui bahan pangan tersebut memiliki tanggal kadaluwarsa 5 Oktober 2024 dan 19 Oktober 2024.
Ketua tim kerja BBPOM Palangka Raya Nurfadilla membenarkan jika pihaknya ketika melakukan pemantauan di sejumlah tempat perbelanjaan di Kota Sampit dan menemukan bahan pangan yang sudah kadaluwarsa namun masih di pajang di etalase.
“Kemasannya sudah expired ditambah lagi barangnya, harganya diberikan diskon itu langsung kami tidak perkenankan untuk dijual kepada konsumen,” ujarnya, Rabu (4/12).
Dikatakan, pihaknya juga memberikan teguran kepada pemilik swalayan agar tidak lagi mengulangi hal yang serupa. Serta juga memusnahkan barang-barang yang sudah expired agar tidak dijual kembali kepada para konsumen. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah makanan kemasan kaleng yang rusak dan penyok. Saat itu pihaknya menemukan ada 38 item makanan yang kemasannya rusak di 11 lokasi titik pemantauan.
“Kita minta pelaku usaha untuk melakukan retur ke distributor resminya. Yang kedaluwarsa kita minta pihak toko yang memusnahkan,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat Kotim, agar lebih teliti dalam membeli produk makanan dengan memperhatikan tanggal kedaluwarsa serta kemasan makanan yang akan dibeli.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi mengungkapkan, kegiatan pengawasan makanan dan minuman ini merupakan agenda rutin yang dilakukan BBPOM Palangka Raya, baik pada saat menjelang Nataru maupun pada hari-hari besar keagamaan.
“Kami sangat apresiasi terkait dengan kegiatan ini yang sudah dilakukan BPOM. Kami Dinkes hanya memfasilitasi kegiatan ini bekerja sama Satpol-PP dan juga Dinas Perdagangan,” ujar Umar.
Ditambahkannya, pengawasan ini merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah kabupaten maupun provinsi agar konsumen merasa aman untuk mengonsumsi makanan yang diperjualbelikan para pedagang. c-may











