+Kadis DPMD Pulpis: Sudah Direstui Pj Bupati dan Sekda
PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Insiden kecelakaan bus rombongan kepala desa (Kades) beserta sejumlah aparatur desa dari Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng) di ruas jalan tol Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (19/12) pagi, mestinya jadi catatan dan evaluasi bagi Pemkab Pulpis untuk memberikan izin perjalanan ke luar daerah.
Pasalnya, kegiatan para Kades secara rombongan di Bumi Handep Hapakat itu, tidak hanya satu kali ini. Sebelumnya juga telah melaksanakan kegiatan ke luar daerah, mengikuti kaji banding ke beberapa desa di Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 13 Mei 2024, bersama Penjabat (Pj) Bupati Pulpis Hj Nunu Andriani.
Kegiatan para Kades ke luar daerah itu, tentunya ada aturan, terutama mengenai penggunaan anggaran desa untuk perjalanan dinas ke luar daerah, yang tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No.197/PMK.010/2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas harus terkait dengan tugas dan fungsi Kades, ada Surat Perintah Tugas (SPT) pejabat yang berwenang, membuat rencana anggaran biaya yang telah disetujui, dan dalam penggunaan anggaran harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta beberapa syarat lainnya dalam pertanggungjawaban keluar daerah.
Dokumen pendukung, para Kades memiliki SPT, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan keuangan, bukti-bukti pengeluaran biaya, dan Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang.
Selain itu, para Kades tidak diperkenankan menggunakan Dana Desa (DD), karena DD telah ditentukan penggunaannya. DD telah ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.
Dikonfirmasi Tabengan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulpis Herman Wibowo, Kamis (19/12), membenarkan telah terjadi kecelakaan salah satu rombongan se-Kabupaten Pulpis yang mengikuti Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online dan offline yang diselenggarakan Kemendagri, 16-19 Desember 2024, di Kota Semarang.
Dalam rombongan itu, pihaknya menggunakan empat bus, dan dari empat bus itu, satu bus yang diisi rombongan Kecamatan Kahayan Hilir dan Kecamatan Maliku mengalami kecelakaan.
Herman menegaskan, dalam kegiatan itu pihaknya sudah melaporkan dan sudah direstui atau diizinkan Pj Bupati Pulpis Hj Nunu Andriani dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulpis Tony Harisinta. “Ini kegiatan kita sudah secara resmi pak, dan terjadwal pak,” tegasnya.
Herman menambahkan, insiden tersebut sudah ia laporkan kepada Pj Bupati Pulpis dan menurutnya Pj Bupati telah memerintahkan pihaknya untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Dengan adanya peristiwa tersebut, tentunya jadi pelajaran dan jangan sampai terulang lagi. Jika ada hal-hal yang tidak diinginkan, siapa yang harus bertanggungjawab dan tentunya secara berombongan tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan?
Sampai berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pulpis Tony Harisinta ketika dikonfirmasi Tabengan melalui pesan WhatsApp belum merespons. c-mye











