Ekobis  

HANYA DI PANGKALAN RESMI-LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Pengecer

HANYA DI PANGKALAN RESMI-LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Pengecer
TABENGAN/YULIANUS SUBSIDI– Petugas menyusun gas LPG subsidi 3 kg di salah satu pangkalan wilayah Kota Palangka Raya.

JAKARTA/TABENGAN.CO.ID- Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina, dan tidak ada lagi di pengecer.

Pertamina Patra Niaga gerak cepat menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada di sekitar lokasi masyarakat.

“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam rilis yang disampaikan kepada media, Sabtu (1/2).

Heppy mengatakan, secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat diimbau untuk membeli langsung di pangkalan resmi.

“Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” tutur Heppy.

Keuntungan lain, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakat dapat memastikan berat LPG 3kg.

“Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. rca