Hukrim

Salahgunakan APBDes, Mantan Kades Bamadu Masuk Bui

18
×

Salahgunakan APBDes, Mantan Kades Bamadu Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Salahgunakan APBDes, Mantan Kades Bamadu Masuk Bui
TABENGAN/MAYA SELVIANI UNGKAP-Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melakukan rilis pengungkapan kasus tipikor. 

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial R ditangkap Satreskrim Polres Kotim karena dugaan tindan pidana korupsi (Tipikor). Tersangka R diduga merugikan negara dengan taksiran ratusan juta rupiah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan aksi korupsi yang dilakukan oleh R terjadi saat menjabat sebagai kades pada 2017-2018 lalu. Dimana dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana APBDes 2017-2018 tidak berpedoman pada Permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dan Peraturan Bupati Kotim No. 10 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan desa.

“Tersangka R selaku kades mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa, tetapi penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah dan terdapat pengeluaran fiktif,” ujarnya, Rabu (5/2).

Ia menerangkan, tersangka menyalahgunakan dana APBDes Desa Bamadu untuk kepentingan pribadi. Dalam perjalanannya ada beberapa item kegiatan yang sudah dianggarkan dalam Apbdes 2017-2018 namun tidak dilaksanakan. Sedangkan anggaran untuk kegiatan tersebut sudah diambil atau dicairkan dari rekening kas desa.

Kepada tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah di ubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20  tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

“Atas tindakan tersangka tersebut terdapat estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp.387.886.972,” pungkasnya. c-may