Kuala Pembuang/TABENGAN.CO.ID – Polres Seruyan menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, Rabu (5/2/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda dengan tersangka bernama Dedy Suyanto dan Zulkifli. Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 13 bungkus plastik klip dengan berat bersih mencapai 12,78 gram.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan mencampurkan sabu ke dalam air yang telah diberi cairan pembersih lantai, kemudian larutan tersebut dibuang ke tanah yang sudah digali sebelumnya. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Triyanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah langkah nyata dalam perang melawan narkoba.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan sebagai bukti nyata upaya kami memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi dengan berat masing-masing 0,28 gram dan 12,5 gram. Polres Seruyan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Mari bersama-sama kita perangi demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” imbaunya. c-zul





