TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Polres Barito Timur (Bartim) menggelar konferensi pers awal tahun di halaman Polres Bartim, Kamis (6/2). Dalam kesempatan ini, Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, memaparkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap sejumlah kasus kejahatan, termasuk pencurian dengan pemberatan (Curat) serta tindak pidana narkotika.
Perkara pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di SDN 1 Bagok, Kecamatan Benua Lima, pada 19 Desember 2024. Dalam aksi tersebut, pelaku merusak dinding sekolah menggunakan linggis dan berhasil membawa kabur delapan unit laptop.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka pertama, Syem Firdaus alias Bungkong (SF), pada 22 Januari 2025 dengan barang bukti satu unit laptop Axioo. Dari hasil interogasi, SF mengungkap keterlibatan Sapta Prasetyo alias Harpa (SP) sebagai eksekutor utama. SP ditangkap sehari setelahnya di Desa Bentot dengan barang bukti tambahan berupa satu laptop Acer, linggis, dan tas ransel.
Kapolres AKBP Eddy Santoso menjelaskan bahwa dari delapan laptop yang dicuri, polisi berhasil mengamankan enam unit laptop Axioo dan satu laptop Acer. Sementara satu unit laptop lainnya telah dijual kepada seseorang bernama Haji Amat alias Dudung, yang kini berstatus buron (DPO).
“Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Lanjut Eddy, selain mengungkap kasus pencurian, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) juga berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2025. Enam orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,42 gram.
Keenam tersangka berinisial AR, IH, AN, KR, AF, dan AS. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda, yakni Kecamatan Dusun Timur (2 kasus), Dusun Tengah (1 kasus), Paku (1 kasus), dan Paju Epat (1 kasus).
“Dari seluruh barang bukti yang disita, kami berhasil menyelamatkan sekitar 100 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jika diuangkan, nilai barang bukti tersebut mencapai kurang lebih Rp40 juta,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1).
“Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana minimal 5 tahun hingga hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati,” pungkasnya. c-pea





