-
Hukrim

Kasus Polisi Tembak Sopir P21, LPSK Koordinasi ke JPU

50
×

Kasus Polisi Tembak Sopir P21, LPSK Koordinasi ke JPU

Sebarkan artikel ini
P21-Kuasa hukum Roy Sidabutar memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan oknum polisi. TABENGAN/ADE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus pembunuhan yang dilakukan oknum polisi Anton Kurniawan dan rekannya Haryono kepada supir ekspedisi beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Hari ini kasus penembakan disertai pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut dinyatakan telah P-21.

Roy Sidabutar kuasa hukum Haryono, mengatakan jika berkas perkara tersebut telah lengkap atau dinyatakan P21 oleh JPU Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin (11/2). Pelimpahan tersangka direncanakan berlangsung Selasa (12/2) pagi.

“Hari ini kami melakukan pertemuan dengan JPU bersama perwakilan LPSK dan penyidik.

Kami mendapat kabar bahwa perkara tersebut hari ini sudah P21, dan besok bila tidak ada halangan rekan-rekan kejaksaan  melaksanakan tahap 2 pada jam 09.00 WIB,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa perkara yang saat ini berjalan sudah dilakukan split atau berkas perkara secara terpisah, juga menyampaikan terkait permasalahan penahanan.

“Kita minta perhatian masalah keamanan klien kami. Kita lihat besok apakah ada penambahan tersangka atau tidak, tapi sejauh ini yang kami ketahui cuma dua tersangka, nanti kita lihat diberkas karena tidak berani berspekulasi,” jelasnya.

Dalam permintaan Justice Colaborator (JC) yang disetujui oleh LPSK membuat status tersangka Haryono terlindungi secara hukum. Dimana fakta di lapangan, Haryono adalah saksi Mahkota dalam kasus Ini.

“LPSK tadi menyampaikan bahwa JC disetujui jadi sekarang statusnya Haryono terlindungi. Jadi masalah penuntutan juga berkoordinasi antara LPSK dan JPU,” lanjutnya.

Dalam kasus yang masih bergulir Haryono disebutkan sebagai saksi mahkota atau saksi pelaku yang dianggap sebagai pengungkap kejahatan yang dilakukan oleh Brigadir Anton pada Desember 2024 lalu.

“Nanti kita lihat dari persidangan nanti, konsistensi dari masing-masing tersangka seperti apa dalam memberikan keterangan,” katanya.

Roy membeberkan kondisi Haryono saat ini sudah sangat baik dimana sebelumnya pernah ada indikasi intimidasi dari penyidik yang membuat trauma tersangka.

“Alhamdulillah tadi pagi saya bertemu dalam kondisi baik, tidak ada tekanan tapi trauma masih ada pastinya, karena tidak gampang menerima peristiwa seperti itu,” tutup Roy. mak/dte

 

-
-
-