Spirit Kalteng

Pemprov Segera Berlakukan Larangan Angkutan Batu Bara dan Kayu

29
×

Pemprov Segera Berlakukan Larangan Angkutan Batu Bara dan Kayu

Sebarkan artikel ini
Pemprov Segera Berlakukan Larangan Angkutan Batu Bara dan Kayu
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo

+Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun Rusak

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) segera memberlakukan larangan angkutan batu bara di wilayah Gunung Mas. Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyatakan, kebijakan tersebut kini dalam tahap akhir dan akan segera diimplementasikan.

“Suratnya sudah selesai, tinggal dinaikkan ke gubernur untuk ditandatangani. Jika sudah ditandatangani, maka akan resmi diberlakukan pada Februari ini,” ujar Edy di Palangka Raya, Senin (10/2).

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran secara tegas memerintahkan penghentian angkutan kayu log dan batu bara yang melintasi ruas Jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun. Hal ini disampaikannya dalam rapat pembahasan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/1).

“Teman-teman dari pusat sudah menghubungi, tidak perlu saya sebut namanya. Setelah itu, betul, jalan ini harus menjadi jalan umum yang bisa digunakan masyarakat, bukan hanya perusahaan tambang. Kita harus mencari solusi segera untuk kerusakan jalan akibat aktivitas pertambangan,” tegasnya.

Sugianto juga mengungkapkan, kondisi jalan di Gunung Mas telah mengalami kerusakan selama dua tahun terakhir akibat angkutan berat dari perusahaan tambang. Ia menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan demi kepentingan masyarakat.

“Sudah dua tahun yang lalu kita minta supaya pemerintah membuka jalan yang bisa digunakan masyarakat. Jangan sampai jalan umum digunakan untuk kepentingan perusahaan tambang. Bagaimanapun masyarakat butuh pelayanan,” katanya.

Ia menekankan, pemerintah provinsi dan kabupaten harus segera mencari solusi agar jalan di daerah tersebut bisa kembali berfungsi dengan baik bagi masyarakat. Pemprov Kalteng juga akan mengawasi secara ketat implementasi kebijakan ini agar benar-benar dijalankan sesuai aturan. ldw