LAWAN MEMBANTAH-Majid Pemilik Lahan Yang Didampingi Lawan dan Mantan Kades Meninjau Lahan Sengketanya.FOTO ISTIMEWA
KATINGAN/TABENGAN.CO.ide kasus penyerobotan lahan milik Majid, Warga desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Sejahtera Agung Makmur ( PT PSAM ), yang kasusnya sudah dilaporkan ke aparat Polsek Katingan Tengah, terus bergulir, dan saat ini memasuki tahap mediasi,
Namun sayangnya, mediasi yang dilaksanakan di ruangan Unit Reskrim Polsek Katingan Tengah, yang dihadiri Majid selaku pelapor, bersama dengan saksi-saksinya, dan Lawan yang disebut pihak PT PSAM telah menjual lahan tersebut kepada mereka, tidak dihadiri oleh perwakilan PT PSAM ( Sabtu, tgl 1 Maret 2025 )
Dalam pertemuan di Polsek Katingan Tengah, yang dilanjutkan peninjauan lapangan terkait objek lahan sengketa, terungkap, alibi PT PSAM, yang mengatakan kepada Wartawan, bahwa lahan yang diklaim milik Majid tersebut, sudah PT PSAM bebaskan dengan membelinya dari Lawan yang juga warga Tumbang Kalemei terbantahkan, Karena dari pengakuan Lawan, tanah yang dijualnya seluas 6 hektare adalah lahan milik keluarga mereka yang lokasinya di Kaleka Bakuta, sehingga tidak ada kaitannya dengan lahan milik Majid yang diduga diserobot oleh PT PSAM.
“ Lahan milik Keluarga yang kami jual untuk PT PSAM berlokasi di Kaleka Bakuta, dan tidak ada kaitannya dengan lahan milik Majid, saya keberatan atas tudingan PT PSAM , bahwa saya menjual lahan milik Majid, karena ini bisa mengadu domba saya dengan warga tumbang Kalemei lainnya “ tegas Lawan
Kepastian tanah yang diduga diserobot PT PSAM adalah milik Majid, semakin terang benderang, karena mantan Kepala Desa Tumbang Kalemei Nurjaya Sukah, menegaskan, ia memastikan tanah tersebut milik majid, karena saat ia menandatangani surat keterangan kepemilikan tanah, dikuatkan oleh beberapa orang saksi perbatasan yang menyatakan lahan itu milik Majid.
“ Selaku Kades Tumbang Kelemei saat itu, saya memastikan lahan itu milik Majid, karena diperkuat oleh beberapa orang saksi perbatasan tanah, sehingga saya berani mengeluarkan surat keterangan tanah atas nama Majid “ tegas Nurjaya Sukah
Menyikapi pengakuan Lawan, bahwa lahan yang dijualnya kepada PT PSAM adalah murni lahan milik keluarga mereka yang berlokasi di Kaleka Bakuta, dan tidak ada kaitannya dengan lahan miliknya yang diserobot oleh PT PSAM, Majid mendorong aparat Kepolisian terus memproses dugaan tindak pidana kasus penyerobotan yang sudah dilaporkan, atau pihak PT PSAM membayar ganti rugi atas lahan miliknya tersebut.
“ Pengakuan Lawan membuktikan, bahwa lahan yang PT PSAM serobot adalah milik saya, sehingga kasus penyerobotan yang saya laporkan semakin jelas untuk diproses sebagaimana aturan yang berlaku, atau PT PSAM membayar Ganti rugi atas lahan saya tersebut “ tegas Majid
Sementara itu, untuk mengonfirmasikan keberatan Lawan, yang dituding PT PSAM telah menjual lahan tersebut kepada Perusahaan, Wartawan mengonfirmasikannya kepada Rizal, Kepala Bidang Humas PT PSAM, ( Sabtu, tgl 1 Maret 2025 ), namun yang bersangkutan belum membalas pesan yang dikirim ke nomor Whatsapp pribadinya.ist











