Spirit Kalteng

ATURAN BERUBAH-UBAH-PBS Sawit di Kotim Tak Ber-HGU

31
×

ATURAN BERUBAH-UBAH-PBS Sawit di Kotim Tak Ber-HGU

Sebarkan artikel ini
ATURAN BERUBAH-UBAH-PBS Sawit di Kotim Tak Ber-HGU
Asisten II Setda Kotawaringin Timur (Kotim) Alang Arianto

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID Asisten II Setda Kotawaringin Timur (Kotim) Alang Arianto menjelaskan, belasan perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dikarenakan regulasi dari pusat.

Menurutnya, regulasi yang terus berubah-ubah membuat sejumlah perusahaan tersebut yang sedang mengurus HGU ataupun memperpanjang, menjadi terhambat.

“Aturannya itu berubah-ubah, ketika sedang proses pengurusan keluar aturan baru, misal ketika keluar SK pelepasan kawasan tidak bisa langsung diajukan HGU,” ujarnya, Senin (3/3).

Lebih rinci diceritakannya, awalnya kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng), dulunya mengacu pada peta Tata Hutan Kesepakatan. Selama itu hingga tahun 2003 tidak ada orang yang berinvestasi seperti saat ini.

Hingga pada akhirnya tahun 2003, Gubernur Kalteng saat itu, Teras Narang, mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam perda tersebut, terdapat kawasan hutan yang disepakati bisa ditanami dan dimanfaatkan untuk investasi, termasuk perkebunan kelapa sawit.

Namun, setelah perda tersebut diterbitkan, Kementerian Kehutanan tidak sepenuhnya menerima aturan itu dan mengeluarkan SK 529 tentang Penunjukan Kawasan Hutan.

Akibatnya, banyak wilayah yang sebelumnya sudah diinvestasikan dan dijadikan lahan perkebunan sawit, kembali ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 60 Tahun 2012 tentang Keterlanjuran Menanam Sawit di Kawasan Hutan, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 104 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut, perusahaan yang sudah terlanjur menanam sawit di kawasan hutan dapat melakukan tukar-menukar kawasan.

Alang menegaskan, proses penyelesaian ini sangat panjang. Perusahaan harus melalui tahapan pelepasan kawasan hutan, yang sebagian sudah selesai pada tahun 2016 dan 2017.

Meski sudah mendapatkan SK Pelepasan Hutan, perusahaan belum bisa langsung mengajukan HGU. Mereka harus melakukan pelepasan tata batas terlebih dahulu, yang prosesnya memakan waktu 2 hingga 3 tahun.

Hingga tahun 2025, sejumlah perusahaan di Kotim masih dalam proses penyelesaian. Namun, hadirnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan menambah tantangan baru.

Pihaknya belum menerima penjelasan secara detail apakah perusahaan yang berproses itu tetap berlanjut atau ada skema ulang.

Sejumlah perusahaan yang sudah proses HGU pun, menurutnya, telah mengikuti rapat panitia B dari Camat, Kades, hingga instansi yang berkepentingan dilibatkan. Termasuk ikut penata batas.

“Ketika dengan keterlanjuran mereka melakukan proses disitu, karena SK 529 tentang penunjukan itu akhirnya banyak yang kena sampai saat ini memang ada beberapa grup mereka hanya mengandalkan karena Undang-Undang 39 tentang perkebunan menyebutkan IUP dan atau HGU sehingga mereka pakai IUP saja, harusnya ketika berproses ke Undang-Undang 11 2020 tentang Cipta kerja harusnya dua-duanya ini yang mungkin kan aturan itu tidak boleh berlaku surut,” jelasnya.

Pihaknya sendiri tidak tinggal diam. Dirinya juga telah meminta pihak Kementerian untuk mendorong melakukan proses HGU. Bahkan Bupati beberapa kali di forum nasional yang dihadiri oleh Menko Perekonomian mendorong karena penyelesaian tumpang tindih perizinan. c-may