+ KPU Barut: Percayakan pada Putusan Peradilan MK
JAKARTA/TABENGAN.CO.ID-Sidang pertama di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, telah digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4).
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan pemohon itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama dua Hakim Konstitusi lainnya, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.
Dalam dalil pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, Ali Nurdin mengatakan, dalam pokok perkara ini pihaknya tidak mempermasalahkan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh termohon pada PSU 22 Maret 2025 yang lalu.
“Bahwa permohonan pemohon pada pokoknya tidak mempermasalahkan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon dalam pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025,” kata Ali.
Menurut Ali, dalam permohonan pemohon yang dipermasalahkan ialah adanya pelanggaran berat berupa politik uang yang dilakukan oleh pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
“Pemohon mempermasalahkan adanya pelanggaran berat berupa kecurangan perbuatan money politic yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh paslon 02 dalam bentuk perbuatan pembagian uang kepada para pemilih dengan jumlah yang sangat fantastis sebesar Rp16.000.000 per orang yang merupakan rekor money politic terbesar dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, bahkan mungkin di seluruh dunia,” terangnya.
Politik uang yang dilakukan, menurut Ali, telah mengkhianati keputusan MK RI pada Februari 2025 lalu yang mana tujuan dilakukannya PSU di 2 TPS adalah untuk menjaga kemurnian suara pemilih.
“Perbuatan paslon 2 merupakan bentuk pengingkaran dan pengkhiatan terhadap Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025 yang mengamanatkan pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025 lebih jujur, lebih adil, dan lebih demokratis untuk menjaga kemurnian suara pemilih,” jelasnya.
Ali menambahkan, berkaitan dengan politik uang yang dilakukan, Pengadilan Negeri Muara Teweh sudah memutuskan tiga terdakwa bersalah dengan hukuman 36 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Terhadap sejumlah alasan tersebut, pemohon memohon kepada Majelis Hakim untuk mendiskualifikasi pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dan sejumlah permohonan lainnya.
Terhadap permohonan pemohon, Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari sebagai termohon mengatakan bahwa pada intinya isi permohonan pemohon sebenarnya tidak mempermasalahkan yang dikerjakan oleh KPU.
“Ya pada intinya tadi sudah didengarkan bersama bahwa isi permohonan pemohon sebenarnya tidak mempermasalahkan apa yang dikerjakan oleh KPU Barito Utara. Tetapi ada hal lain,” ujar Siska.
Siska menambahkan, terhadap permohonan pemohon, sebagai pihak termohon tentunya menghormati dan akan menjawab sesuai dengan tugas, kewenangan dan fungsi KPU.
“KPU Barito Utara menghargai dan menghormati semuanya, pastinya KPU Barito Utara karena sebagai pihak termohon tentu tetap akan menjawab tetapi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan KPU saja,” tambahnya.
Di akhir perbincangan, Siska tetap berharap agar dalam menanti proses yang berjalan di MK, seluruh masyarakat Barut tetap diberikan kesehatan, kedamaian dan saling menghormati.
“Semoga kita semua diberikan kesehatan, semoga sesama warga Barito Utara diberikan kedamaian, saling menghargai, saling sayang. Kita percayakan semuanya pada putusan peradilan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. c-old