MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara (Barut) tahun 2024 yang digugat oleh pasangan calon H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo diputuskan untuk lanjut ke tahap pembuktian. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo, Senin (5/5).
“Untuk perkara yang tidak dibacakan putusannya hari ini yakni perkara nomor 313/PHPU dari Kabupaten Barito Utara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jadwalnya hari Kamis, 8 April 2025,” ujar Suhartoyo usai membacakan putusan sela beberapa perkara lainnya.
Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan, bagi perkara yang lanjut ke tahap pembuktian diharapkan untuk menyiapkan saksi dan ahli dengan jumlah maksimal 4 orang.
“Maksimal saksi dan atau ahlinya maksimal 4 orang. Mau saksi semuanya atau ahli semuanya yang terpenting jumlahnya 4 orang,” sebutnya.
Selain itu, para pihak juga diminta untuk bisa menambahkan bukti-bukti jika ada dan batas waktunya paling lambat, Rabu (7/5).
Sebagaimana diketahui, sengketa Pilkada Barut jilid 2 di MK RI digugat oleh pasangan calon H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) sebagai pemohon. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak terkait, sedangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-SAJA) dan Bawaslu sebagai pihak terkait.
Terpisah, Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari sebagai termohon saat dikonfirmasi menghormati keputusan MK dan siap mengikuti tahap selanjutnya. “Kita siap dan hormati pak keputusan MK,” ujarnya, singkat.
Saat ditanya terkait persiapan saksi dan ahli, Siska belum memberikan jawaban.
Senada dengan Siska, Koordinator Hukum Gogo-Helo, Malik Muliawan selaku pemohon mengapresiasi putusan sela MK RI dan optimis putusan akhirnya sesuai dengan keadilan yang diharapkan masyarakat
“Kita siap mas untuk tahap selanjutnya. Sampai tahap ini tentu kita apresiasi putusan MK,” ujar Malik.
Sementara itu, Kuasa Hukum AGI-SAJA, Jubendri Lusfernando saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Awak media sudah berupaya menelepon dan menchat via WA, namun belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. c-old