NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID-Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, kembali menggelar sidang untuk terdakwa kasus sabu seberat 50,6 kg, Warso bin Edi, Kamis (8/5). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan atas kasus barang haram tersebut. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa.
Putusan ini mengakhiri proses persidangan yang telah berlangsung beberapa waktu, dan menguatkan komitmen penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lamandau.
Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, membacakan vonis hukuman mati tersebut di hadapan terdakwa dan para pihak yang hadir. Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam Columbus Aritonang, SH.
Terdakwa, yang mengaku bekerja sebagai sopir taksi online dan berdomisili di Jakarta, dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan dan peredaran sabu dalam jumlah yang sangat signifikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana, mengungkapkan rasa syukur atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati sesuai tuntutan JPU.
“Alhamdulillah, tuntutan kita dikabulkan oleh hakim. Ini membuktikan proses hukum berjalan sesuai dengan koridornya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kabupaten Lamandau tidak akan memberikan ruang bagi pengedar dan bandar narkoba untuk beroperasi.
“Kita pastikan proses hukum tetap tegas, terarah, dan terukur sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Lamandau dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas kerja sama yang baik dalam mengungkap kasus ini.
“Sinergitas antara aparat penegak hukum akan terus dijaga untuk memberantas peredaran narkoba di Nanga Bulik dan Kabupaten Lamandau,” katanya.
Senada, Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras para penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lamandau.
Ia menyatakan bahwa putusan hukuman mati terhadap Warso merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat Lamandau dari ancaman bahaya narkoba.
“Ini merupakan sebuah prestasi yang patut diapresiasi. Kerja keras dan sinergi yang baik antara Kejari Lamandau, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dan Polres Lamandau telah membuahkan hasil yang sangat signifikan dalam mengungkap dan menindak tegas kasus peredaran narkoba skala besar ini,” ujar Bupati.
Bupati juga menambahkan bahwa vonis hukuman mati tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan menjadi peringatan bagi siapapun yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Keberhasilan ini, menurut Bupati, menunjukkan bahwa penegakan hukum di Lamandau berjalan efektif dan tidak pandang bulu,” tukasnya.c-kar











