-
Hukrim

Polresta Menunggu Instruksi Tindak Angkutan ODOL

72
×

Polresta Menunggu Instruksi Tindak Angkutan ODOL

Sebarkan artikel ini
Edigio Sumilat  dan Suriansyah Halim
-

Suriansyah Halim: Harus Disanksi Tegas

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Masih maraknya angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang memasuki wilayah Kota Palangka Raya, disinyalir telah merusak infrastruktur jalan kota. Hal itu seperti disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Menanggapi masalah tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Palangka Raya Kompol Edigio Sumilat menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan terhadap angkutan ODOL yang melintasi jalan kota.

“Kita dalam bulan ini masih tahapan sosialisasi dan pendataan karena mereka angkutan hanya melintas, rata-rata perusahaan yang memiliki angkutan lebih berada di daerah,” ungkap Edigio, Selasa (1/7).

Pihaknya juga terus berupaya melakukan sosialisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di bidang tambang dan angkutan yang bermuatan besar.

“Kita sebenarnya ingin langsung ke perusahaan atau ke kantornya menyosialisasikan, itu tujuannya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan dan kerusakan jalan yang ada di dalam kota. Ini semua terpusat dari Korlantas,” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan, kemungkinan besar jika ada perubahan dari tindakan tegas yang akan dilakukan oleh aparat adalah penilangan dan teguran keras.

“Kalaupun ada perubahan akan masuk ke tahap represif yaitu penindakan berupa penilangan dan sebagainya, kita tunggu arahan dari Korlantas,” tuturnya.

Menurutnya, harus ada koordinasi antarwilayah dalam menanggulangi angkutan yang melebihi kapasitas, sebab angkutan ODOL kebanyakan tidak menuju kota, melainkan hanya tempat perlintasan.

“Perlu ada koordinasi antarwilayah dalam penekanan penanggulangan ini, kita anggota Satlantas Palangka Raya yang mendatangi perusahaan yang di daerah itu tidak mungkin. Jadi harus ada koordinasi antara Polresta dengan Polres atau Polsek yang ada di daerah,” ucapnya.

Saat ini pihaknya belum menerima instruksi terkait penindakan berupa tindakan tegas penilangan terhadap angkutan ODOL yang memasuki kota. Pihaknya terus berupaya untuk melakukan pendataan memberikan pengarahan lalu lintas kepada pengemudi angkutan.

“Untuk sekarang belum ada instruksi, kita menunggu instruksi dari atas, karena instruksi sekarang melalui tingkatan pendekatan preemtif berupa teguran dan pendataan,” pungkasnya.

Sanksi Tegas

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Indonesia (PPKHI) sekaligus Advokat Suriansyah Halim mengatakan, terkait dengan angkutan ODOL yang melebihi kapasitas angkutan hingga dapar merusak infrastruktur jalan harus dilakukan penindakan tegas secara hukum.

“Sebenarnya untuk mengurangi bahkan meniadakan tidak lain dan tidak bukan dengan penegakan hukum tegas. Karena kita semua ini sudah diatur dengan aturan,” ucapnya saat diwawancara Tabengan, Senin (1/7).

Ia berpendapat, aturan saat ini diberlakukan masih belum tegas terhadap angkutan dari perusahaan. Pemberian sanksi terhadap setiap angkutan yang melebihi kapasitas aturan berat angkutan harus diperberat.

“Penegakan di aturan yang sudah ada itu kurang tegas, sebenarnya untuk pemberian sanksi harus sanksi yang maksimal atau tinggi, itu akan memberikan efek jera bagi pengusaha atau perusahaan yang nakal untuk muatan yang berlebihan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, jika sanksi lainnya juga tidak diperhatikan oleh pihak perusahaan, maka seharusnya dilakukan penahanan terhadap unit angkutan yang tidak mengikuti aturan pemerintah.

“Jika setelah unit ditahan dan mereka sudah berjanji tapi mereka  mengulanginya lagi, sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin bagi para pelanggar yang melanggar peringatan beberapa kali,” katanya.

Ia menegaskan, jika sanksi tegas diterapkan, maka tidak akan ada lagi perusahaan yang nakal berupa angkutan apapun yang melebihi kapasitas yang seharusnya.

“Tindakan tegas dan pengawasan serta kontrol dari dinas terkait seperti Dinas Perhubungan jika tidak mampu kan bisa dibantu dengan dinas PUPR, karena dampak over load bukan hanya kecelakaan saja tetapi juga mengakibatkan kerusakan jalan jadi semua dinas harus dilibatkan untuk pemberian sanksi,” tegasnya.

Khususnya pihak penegak hukum institusi Polri juga dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar dengan melakukan sanksi tilang terhadap unit angkutan.

“Jadi dinas dan penegak hukum bergabung bekerja sama demi penegakan tindakan tegas terhadap aturan-aturan yang sudah ada, mulai sanksi denda dari yang sedang sampai yang tinggi. Jika tetap tidak ikuti aturannya, maka dilakukan penahanan unit. Jika tetap membandel juga, berlakukan pencabutan izin,” tandasnya.

Disampaikan Halim, jika sanksi-sanksi tersebut diberlakukan tidak mungkin akan ada pelanggaran-pelanggaran dari pihak perusahaan, karena notabennya perusahaan pasti memperhitungkan untung rugi dalam bisnis.

“Tidak akan mungkin perusahaan melakukannya lagi jika merugikan mereka. Jika tidak ada keuntungan sama sekali bagi pengusaha dengan adanya sanksi denda dan penahanan serta pencabutan izin tadi, niscaya mereka tidak akan melakukan pelanggaran itu lagi,” pungkasnya. mak

 

 

-
-
-