Hukrim

Tangkap 2 Pria, Polres Gumas Sita 11 Gram Sabu

20
×

Tangkap 2 Pria, Polres Gumas Sita 11 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Tangkap 2 Pria, Polres Gumas Sita 11 Gram Sabu
TANGKAP-Dua pria yang ditangkap Satresnarkoba Polres Gumas bersama barang bukti. FOTO ISTIMEWA

KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Berbekal informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang.

Penggerebekan yang dipimpin langsung tim opsnal Satresnarkoba ini dilakukan pada Selasa (22/7) malam di sebuah rumah milik tersangka berinisial R (39). Selain R, petugas juga mengamankan Y (29), warga Desa Jangkit, Kecamatan Rungan Hulu.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Penangkapan ini hasil dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Ini membuktikan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kami memberantas peredaran gelap narkoba,” ujarnya, Rabu (23/7).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti dari kedua tersangka. Dari tangan R ditemukan dua paket plastik klip sabu dengan berat kotor 9,89 gram, plastik klip pembungkus, sebuah dompet batik kecil, tas selempang merek POLO LAND, serta satu timbangan digital.

Sementara dari Y, petugas mengamankan empat paket plastik klip berisi sabu seberat 0,78 gram, satu timbangan digital, satu ponsel merek VIVO yang diduga digunakan untuk transaksi, dan uang tunai Rp 300.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 10,67 gram sabu. Keduanya kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Gumas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Polres Gumas akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” tutup Kasat Narkoba. c-hen