#Pedagang Menolak, Akui Miliki SHM
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Penertiban Peraturan Daerah (Perda ) tentang ketertiban umum yang hendak ditegakkan di kawasan Pasar Keramat Sampit, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim) menuai aksi penolakan.
Sejumlah pedagang tidak terima lapaknya di tertibkan dan juga dipindah ke dalam pasar. Walaupun ada sebagian pedagang juga yang menerima sejumlah lapaknya di bongkar karena dibangun di lokasi yang menyalahi aturan.
Penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari pihak Satpol PP, Polres Kotim, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM itu bertambah rumit ketika sejumlah lapak yang berada di luar area pasar keramat dan dibuat lapak usaha ternyata memiliki surat hak milik (SHM) warga.
“Saya menolak kalau tempat saya ini dibongkar apalagi saya memiliki legalitas kuat dengan kepemilikan SHM Nomor 00119 tahun 1981 An Lilis Suriyani Eliyae,” ujarnya kepada petugas yang mendatangi tempatnya saat penertiban.
Menyikapi hal itu, Camat Baamang Sufiansyah, mengatakan jika pihaknya bersama tim terkait akan menelaah lagi dan mencocokan data dengan pihak BPN Kotim terkait kepemilikan tanah milik warga tersebut. Setelah penelurusan tersebut baru pihaknya akan mengambil tindakan lebih lanjut.
“Akan kami telah lagi baru bisa kita ambil tindakan lebih lanjut,” ucapnya .
Sementara Plt Kepala Satpol PP Kotim Yulia, mengatakan langkah ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses yang cukup panjang.
“Penertiban hari ini adalah tindak lanjut dari hasil rapat penegakan sebelumnya. Kami juga sudah lakukan sosialisasi dan imbauan, termasuk memasang spanduk di beberapa titik sejak 17 Juli lalu. Pedagang diberi waktu hingga 28 Juli,” jelasnya.
Yulia menyebut, sebagian pedagang sudah menunjukkan itikad baik dengan membongkar sendiri lapaknya tanpa paksaan. Hal itu menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan pemerintah sudah diterima.
“Sudah ada pedagang yang berinisiatif membongkar lapak mereka secara mandiri. Itu artinya imbauan kami dipahami dan ditaati,” katanya.
Terkait sejumlah penolakan dari pedagang yang merasa tidak adil, Yulia memastikan bahwa hal itu akan tetap ditindaklanjuti. Satpol PP bersama tim penegakan akan membentuk posko pengawasan di Kecamatan Baamang dan melakukan pemantauan setiap hari selama satu pekan ke depan.
“Kami akan bentuk posko dan mulai pengawasan rutin tiap hari. Nantinya hasil pengawasan ini akan dibawa ke rapat lanjutan bersama pemerintah daerah,” ujarnya. c-may











