PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kuasa hukum Waldy, motoris taksi air yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan kapal tugboat hingga menewaskan tiga penumpang di Kabupaten Barito Utara (Barut), angkat bicara terkait penolakan gugatan praperadilan kliennya.
Suriansyah Halim, menilai praperadilan pertama belum mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan pihaknya. “Seperti SPDP tidak pernah dikirim, panggilan tersangka tidak ada, gelar perkara penetapan tersangka tidak dilakukan, dan BAP tidak sah. Namun semua itu tidak dipertimbangkan secara lengkap oleh hakim tunggal,” ujarnya, Senin (25/8).
Halim memastikan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua dengan menghadirkan data serta fakta baru yang ditemukan di lapangan.
“Dalam minggu depan ini kami akan memasukkan kembali gugatan praperadilan berdasarkan bukti-bukti nyata yang kami peroleh,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan ke Bidpropam Polda Kalteng. Laporan serupa juga dikirimkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, Kabareskrim Polri, serta Dirreskrimum Polda Kalteng.
“Kami menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” jelas Ketua PHRI Kalteng itu.
Halim juga mempertanyakan transparansi dalam penanganan perkara ini. Ia menyoroti ketiadaan peran perusahaan pemilik tongkang yang ditarik oleh tugboat saat kecelakaan terjadi.
“Pertanyaan besarnya, kemana hilangnya perusahaan pemilik tongkang itu? Mengapa hingga sekarang tidak pernah disebutkan atau dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Menurutnya, penetapan tersangka yang hanya ditujukan pada Waldy tidak adil dan terkesan menutup-nutupi pihak lain yang juga terlibat.
“Kenapa hanya Waldy yang ditetapkan tersangka. Pihak perusahaan tugboat sampai sekarang tidak pernah disebutkan, bahkan Humas Polda Kalteng pun enggan menyebut nama perusahaan tersebut,” tegasnya.
Ia menegaskan, tujuan pihaknya bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan mencari kebenaran yang seutuhnya.
“Seakan-akan penyidik hanya ingin mengalahkan Waldy, bukan membuat terang perkara ini. Padahal yang terjadi adalah tabrakan dua kapal, bukan sepihak,” kata Halim.
Pihaknya berharap agar aparat penegak hukum bersikap transparan dengan mengungkap identitas perusahaan dan nahkoda kapal tugboat yang terlibat.
“Harapan kami, Humas Polda Kalteng menyebutkan secara jelas siapa pemilik perusahaan dan pengemudi kapal tugboat itu. Jangan sampai status mereka hilang begitu saja, sementara klien kami dijadikan tersangka tunggal,” tutupnya. mak











