-
Hukrim

Buron 1 Tahun, Tersangka Korupsi Gedung Expo Diciduk di Jakarta

55
×

Buron 1 Tahun, Tersangka Korupsi Gedung Expo Diciduk di Jakarta

Sebarkan artikel ini
KORUPSI-Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimsus Kombes Pol Rimsyahtono menunjukkan barang bukti korupsi. FOTO ISTIMEWA
-
DITANGKAP-Tersangka LMN setibanya di Palangka Rayausai ditangkap di Jakarta. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Setelah lebih dari satu tahun menghilang, buronan kasus korupsi pembangunan gedung fasilitas Expo di eks Taman Hiburan Rakyat (THR) Jalan Tjilik Riwut, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya berhasil ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tersangka yang diketahui bernama Leonardus Minggo Nio (LMN) ditangkap saat berada di kawasan FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah tim Tipidkor berhasil melacak nomor ponsel barunya.

“Setelah mendapat informasi terkait nomor handphone terbaru milik LMN, tim langsung bergerak ke Jakarta. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono, Selasa (16/9).

LMN sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Juli 2024, usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan kontraktor pelaksana sekaligus Direktur PT Heral Eranio Jaya dalam proyek pembangunan gedung Expo Sampit 2020.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, kasus korupsi tersebut melibatkan sejumlah pihak lain yang sudah lebih dulu menjalani hukuman setelah divonis di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Mereka yang terlibat antara lain mantan Kepala Disperindag Kotim Zulhaidir, konsultan perencana tahap I Rikhi Zulkarnaen, serta konsultan pengawas tahap II Fazriannur. Kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp3,5 miliar,” jelas Erlan.

Atas perbuatannya, LMN dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Usai ditangkap, LMN langsung diterbangkan ke Palangka Raya melalui Bandara Tjilik Riwut menggunakan maskapai Batik Air, Jumat (12/9). Kini ia ditahan di Polda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. mak

 

-
-
-