KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Upaya Polsek Rungan jajaran Polres Gunung Mas memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial F (23), warga Desa Linau, ditangkap saat menyimpan belasan paket sabu siap edar yang disembunyikan di bawah pohon, tepat di depan pondoknya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (15/9) di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, dipimpin langsung Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di desa mereka. Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Rungan bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket kecil sabu dengan berat kotor 5,45 gram, yang disembunyikan di bawah sebatang pohon. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp200 ribu diduga hasil penjualan, sebuah sedotan modifikasi, serta satu unit ponsel merk Vivo.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono menyampaikan apresiasi terhadap peran serta masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kecamatan Rungan. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba bermain-main dengan narkotika di wilayah kami,” tegasnya, Selasa (16/9).
Saat ini, F telah diamankan di Mapolsek Rungan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. c-hen











