Truk dan Alat Panen Diamankan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polsek Rakumpit jajaran Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan penggelapan buah sawit milik PT. Mitra Agro Persada Abadi (MAPA). Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Afdeling IV, Jalan Tumbang Talaken Km. 79, Kecamatan Rakumpit.
Kasus ini bermula dari laporan perusahaan yang menemukan adanya buah sawit bertanda khusus miliknya dijual di luar area perkebunan tanpa izin resmi manajemen. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rakumpit bergerak cepat dan menemukan barang bukti berupa satu unit truk serta satu buah dodos yang diduga dipakai dalam aksi ilegal tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindak pidana yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Proses penyelidikan terus berjalan dan kami pastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum,” tegasnya, Minggu (21/9).
Sementara itu, Kapolsek Rakumpit, Iptu Joko Susilo, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami identitas pelaku serta jaringan yang terlibat.
“Tidak ada tindak kejahatan yang sempurna. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Hingga kini, barang bukti diamankan di Mapolsek Rakumpit untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. fwa











