-
Hukrim

Simpan 13 Paket Sabu, Tukang Kayu di Aruta Ditangkap

29
×

Simpan 13 Paket Sabu, Tukang Kayu di Aruta Ditangkap

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR-AY (45) seorang tukang kayu ditangkap karena menyimpan 13 paket sabu. FOTO ISTIMEWA
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Seorang tukang kayu berinisial AY (45), warga Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap tim gabungan Polres Kobar dan Polsek Aruta setelah kedapatan menyimpan 13 paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan penangkapan terjadi pada Kamis (18/9) sore. Pelaku didapati menyembunyikan sabu di sebuah pondok kebun sawit di Desa Nanga Mua.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Arut Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Aruta bersama tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolres, Jumat (19/9).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah jaket berisi 13 paket sabu dengan berat kotor 3,55 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu pak plastik klip, satu set alat hisap sabu (bong), lima lembar uang pecahan Rp50 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diakui milik pelaku.

“Seluruh barang bukti dan pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat Kobar agar terus mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya. c-uli

-
-
-