PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengungkapkan, persentase penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat ke daerah, yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD), bervariasi.
Menurutnya, hal itu tergantung pada jenis sumber daya alam atau pajak yang menjadi objek DBH tersebut. Karena setiap jenis DBH memiliki dasar hukum dan rincian pembagian persentase yang berbeda-beda, seperti pada DBH Minyak Bumi dan Gas (BPJS) yang sebagian besar dialokasikan untuk daerah penghasil, sementara DBH lainnya dapat dialokasikan ke provinsi dan kabupaten/kota dalam provinsi tersebut, atau bahkan dialokasikan berdasarkan kinerja.
Teras mencontohkan, persentase pembagian DBH untuk beberapa sumber daya alam. DBH Minyak Bumi dan Gas: Sebagian besar dialokasikan untuk daerah penghasil, dengan rincian 3% untuk provinsi dan 6% untuk kota/kabupaten penghasil, serta 6% untuk kota/kabupaten lain dalam provinsi tersebut.
Kemudian DBH Panas Bumi: Sebesar 80% dari pendapatan sumber daya alam ini diberikan kepada daerah. Dari jumlah tersebut, 16% untuk provinsi, 32% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 32% untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi tersebut.
“DBH PBB: Alokasi sebesar 90% untuk basis bagi hasil dan 10% untuk kinerja. DBH PSDH: Dengan persentase 16% untuk provinsi dan 32% untuk kabupaten/kota penghasil, serta 20% untuk pemerintah pusat dari total pendapatan sumber daya hutan,” paparnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/9).
Adapun sumber perhitungan DBH, jelas dia, Pemerintah Pusat: Melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang mengatur pembagian DBH, serta Kementerian Keuangan.
Daerah: Melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Penting untuk dicatat: Persentase dan alokasi DBH dapat berubah berdasarkan kebijakan dan perubahan peraturan, jadi penting untuk merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku terbaru. Selain alokasi formula, beberapa jenis DBH juga mengalokasikan kinerja yang diberikan kepada daerah berdasarkan kinerja penerimaan pajak yang optimal,” pungkas mantan Gubernur Kalteng dua periode. ist











