PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S Ampung memberikan penjelasan terkait mekanisme pelantikan maupun reshuffle pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Menurut Leonard, seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita akan melalui regulasi dan peraturan badan kepegawaian tentunya, dan nanti kita koordinasi dengan BKN. Prosesnya memang ada tahapan-tahapan yang harus dijalani. Jadi, kita tunggu saja,” ujar Leonard saat diwawancarai di Palangka Raya, Senin (22/9).
Ia menuturkan, dalam mekanisme tersebut terdapat beberapa bentuk pergerakan jabatan. Antara lain pelantikan pejabat definitif, pengangkatan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) menjadi definitif, serta rotasi antar-Dinas, Biro, maupun Badan.
“Rotasi ini bisa dari Dinas ke Badan, atau dari Biro pindah ke Dinas,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai reshuffle pejabat, Leonard menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dilakukan secara sembarangan. Reshuffle, kata dia, merupakan hasil penilaian dan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan.
“Reshuffle itu adalah hasil penilaian atau evaluasi. Jadi, tidak asal-asalan, melainkan berdasarkan kinerja dan kebutuhan organisasi,” tegas Leonard.
Ia menambahkan, tujuan dari pelantikan maupun reshuffle adalah untuk menghadirkan pejabat yang lebih kompeten dan berdedikasi, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif serta mendukung kemajuan pembangunan daerah. ldw











