-
PEMPROV KALTENG

7000 Alat Berat, 80% Sewa dari Luar Kalteng, Pajak Dinikmati Provinsi Lain

45
×

7000 Alat Berat, 80% Sewa dari Luar Kalteng, Pajak Dinikmati Provinsi Lain

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI
-

+47 Perusahaan Tunggak Pajak Alat Berat

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menemukan sebanyak 47 perusahaan dengan 787 unit alat berat tidak membayar Pajak Alat Berat (PAB). Akibatnya, potensi penerimaan daerah yang tertahan karena tunggakan tersebut mencapai Rp5.751.943.271.

“Kami akan segera menyurati dan mengambil langkah persuasif kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak,” ujar Halikinnor.

Dari total 60 perusahaan yang terdata, lanjutnya, hanya 13 perusahaan dengan 151 unit alat berat yang taat membayar kewajiban pajak. Nilai setoran pajak yang masuk mencapai Rp266.046.617.

Selain PAB, Halikinnor juga menemukan tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP). Dari 25 perusahaan yang terdata, baru 9 perusahaan yang sudah

membayar.

“Ini akan kami cek lagi apakah sesuai dengan kondisi di lapangan,” ucapnya.

Halikinnor menegaskan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dengan hal tersebut. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika perusahaan tersebut terus mangkir dari kewajibannya.

Halikinnor memberikan waktu selama satu minggu kepada perusahaan untuk segera membayar kewajibannya.

“Saya akan lihat lagi dalam waktu seminggu ke depan bagaimana komitmen perusahaan terhadap pemerintah. Ini bukan bicara kepentingan Gubernur atau Bupati, ini untuk kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo mengungkapkan, potensi pajak dari alat berat sangat besar. Hal ini sejalan dengan karakteristik ekonomi Kalteng yang didominasi sektor berbasis sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

“Banyak alat berat di Kalteng, tapi tidak semua bayar pajak di Kalteng, karena kepemilikannya di luar daerah,” jelas Anang di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Anang mengungkapkan, banyak perusahaan beroperasi di Kalteng, namun pajak alat beratnya dibayarkan di provinsi lain, sesuai domisili kepemilikan unit. Alhasil, pendapatan yang seharusnya masuk kas daerah Kalteng justru mengalir ke luar.

Disebutkan, berdasar data Bapenda Kalteng terdapat sekitar 7.000 objek pajak berupa alat berat yang berada di wilayah Kalteng. Namun, 80% di antaranya adalah unit sewaan dari luar daerah, mulai dari Banjarmasin, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, hingga Pulau Jawa.

“Ini yang coba kami maksimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata Anang.

Selain masalah kepemilikan luar daerah, terdapat pula alat berat yang terdaftar di Kalteng tetapi masa berlaku pajaknya sudah kedaluwarsa. Kondisi ini membuat Nilai Jual Alat Berat (NJAB) tidak tercatat di sistem kementerian terkait.

Sebagai solusi sementara, Bapenda Kalteng menetapkan nilai jual berdasarkan nilai faktur awal atau harga beli pertama, lalu dikurangi 10% per tahun sebagai penyusutan.

“Selama ini datanya ada, tapi alat beratnya sering berpindah-pindah lokasi,” ungkap Anang.

Untuk memaksimalkan penerimaan pajak alat berat, Pemprov Kalteng berencana menggandeng sejumlah pihak strategis seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat regulasi dan pengawasan dalam penarikan pajak.

Menurut Anang, investasi di sektor sumber daya alam di Kalteng telah berlangsung puluhan tahun. Namun, pajak alat berat sebagai salah satu sumber potensial masih belum digarap serius.

“Potensi kita yang hilang ini harus segera dioptimalkan,” tegasnya.

 Cara Menghitung Pajak Alat Berat

Besaran pajak untuk alat berat dihitung sederhana, yakni nilai jual × tarif pajak 0,2%. Misalnya: Harga alat berat = Rp200 juta, Tarif pajak = 0,2%, Nilai pajak = Rp200.000.000 × 0,2% = Rp400.000 per tahun.

Meski tarifnya kecil, jika dikalikan dengan ribuan unit, potensi penerimaan bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun.

Dengan penataan regulasi, sinkronisasi data kepemilikan, serta pengawasan yang ketat, pajak alat berat diharapkan menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng di masa depan.

Bagi pemerintah daerah, optimalisasi pajak ini bukan hanya soal angka, tetapi juga upaya menciptakan keadilan fiskal. Perusahaan yang beroperasi dan memanfaatkan sumber daya di Kalteng diharapkan berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.c-may/ist

 

-
-
-