-
Hukrim

Hakim Tolak Eksepsi Bandar Narkoba Saleh

49
×

Hakim Tolak Eksepsi Bandar Narkoba Saleh

Sebarkan artikel ini
TOLAK-Terdakwa Salihin alias Saleh ketika digiring usai persidangan kasus TPPU. TABENGAN/ADE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Muhammad Salihin alias Saleh, terpidana kasus narkotika golongan I jenis sabu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (6/10). Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Yudi Eka Putra, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo dan tim penasihat hukum terdakwa, Albert Chong beserta rekan.

Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. “Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum,” tegas Hakim Yudi dalam persidangan.

Di luar sidang, JPU Dwinanto Agung Wibowo mengatakan bahwa keputusan hakim sudah sesuai dengan prediksinya. Menurutnya, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Sejak awal saya sudah yakin bahwa eksepsi dari penasihat hukum terdakwa itu tidak beralasan, hanya bagian dari dinamika persidangan saja,” ujar Dwinanto.

Ia menambahkan, keberatan yang disampaikan melalui eksepsi memang merupakan hak terdakwa, namun hal itu tidak mengubah keyakinan jaksa bahwa persidangan akan tetap berlanjut ke tahap pembuktian.

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan menghadirkan saksi dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan BNNP Kalimantan Tengah.

“Untuk sidang berikutnya kami akan menghadirkan saksi-saksi yang tercantum dalam berkas perkara, dimulai dari pihak BNN RI dan BNNP Kalteng,” jelas Dwinanto.

Sidang perkara TPPU dengan terdakwa Muhammad Salihin alias Saleh akan kembali digelar pada Kamis (9/10) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU. mak

-
-
-