DPRD PROV. KALTENG

Kalteng Siapkan Lahan 35 Ribu Hektare WPR

34
×

Kalteng Siapkan Lahan 35 Ribu Hektare WPR

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kalteng Sutik

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sutik, menegaskan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat sudah sangat mendesak. Pasalnya, masyarakat di berbagai daerah di Kalteng selama ini telah menjalankan aktivitas pertambangan secara tradisional, namun belum sepenuhnya terlindungi secara hukum.

Pemprov Kalteng telah menyiapkan lahan seluas 35.000 hektare yang memang diproyeksikan untuk tambang rakyat. Ia menyebut, legalisasi WPR penting agar masyarakat tidak lagi beroperasi di bawah bayangan hukum.

“Tanah itu rencananya mau dijadikan WPR untuk masyarakat, supaya kegiatan tambang mereka lebih legal,” belum lama ini.

Sutik mengungkapkan, saat ini DPRD Kalteng bersama Pemprov sedang merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat sebagai payung hukum pelaksanaan WPR di daerah.

Sebagai bentuk keseriusan, rombongan DPRD juga telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah, yang disebutnya sebagai satu-satunya daerah yang telah lebih dulu memiliki perda tentang tambang rakyat.

“Sekarang masih dalam proses pembuatan perda untuk tambang rakyat. Kemarin juga sudah konsultasi ke Semarang, karena satu-satunya daerah yang sudah punya perda tambang rakyat itu di Jawa Tengah,” ungkap legislator asal Dapil II itu.

Selain aspek regulasi, ia menilai sistem pengawasan menjadi tantangan tersendiri dalam praktik pertambangan rakyat. Sutik mengingatkan, reklamasi pasca tambang kerap luput dari perhatian, terutama jika dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat.

“Dari daerah dan juga dari pusat, supaya reklamasinya jelas,” kata politisi dari Gerindra.

Ia mencontohkan, perusahaan tambang bisa dikenakan sanksi hukum bila abai dalam urusan reklamasi. Namun, dalam kasus tambang rakyat, pendekatan yang digunakan harus berbeda, karena keterbatasan sumber daya masyarakat.

“Kalau perusahaan tidak melakukan reklamasi bisa dipidana, tapi kalau masyarakat, ya repot,” tuturnya.

Sutik menegaskan, percepatan penetapan WPR oleh pemerintah pusat harus segera dilakukan.

“Agar kegiatan pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah bisa tertata sekaligus mendorong peningkatan ekonomi lokal secara berkelanjutan,” tandasnya. jev