Kasat Lantas: Tidak Ada Toleransi
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Puluhan sepeda motor yang diduga terlibat aksi balapan liar dan menggunakan knalpot brong diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya. Penertiban ini dilakukan sebagai respons cepat atas banyaknya keluhan warga yang resah dengan suara bising dan aksi ugal-ugalan di sejumlah ruas jalan kota.
Kanit Patroli Turjawali Satlantas Polresta Palangka Raya, Ipda Dedy Hendra Kurniawan, mengatakan operasi tersebut digelar setelah menerima sejumlah laporan masyarakat melalui berbagai kanal aduan.
“Menindaklanjuti laporan warga, kami melaksanakan operasi penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar serta terindikasi ikut dalam aksi balap liar,” ujarnya, Rabu (15/10).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 30 unit motor yang melanggar aturan, seperti menggunakan knalpot brong, tanpa pelat nomor, tidak dilengkapi spion, hingga tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kegiatan kali ini kami fokuskan di Jalan Ir Soekarno, yang sering menjadi lokasi aksi balapan liar dan penggunaan knalpot brong. Aktivitas ini jelas mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” jelasnya.
Dedy menambahkan, sebagian besar pelanggar masih berstatus pelajar. Mereka pun dikenakan sanksi tilang agar menimbulkan efek jera.
“Sebagian besar pelaku masih usia sekolah. Semua kami tindak tegas melalui tilang agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Lantas Kompol Egidio Sumilat, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi pengguna knalpot brong. Ia menyebut penindakan ini akan dilakukan secara rutin di berbagai titik rawan yang kerap dijadikan arena balapan liar.
“Satlantas Polresta Palangka Raya akan terus menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong. Suara bisingnya sangat mengganggu dan jelas melanggar aturan lalu lintas,” ujar Egidio.
Langkah tegas yang diterapkan antara lain penilangan di tempat, penyitaan knalpot tidak standar, serta kewajiban mengganti dengan knalpot sesuai pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali. Knalpot hasil sitaan juga akan dimusnahkan untuk memberikan efek jera.
“Tindakan ini sudah menunjukkan hasil. Pelanggaran knalpot brong mulai menurun seiring meningkatnya kesadaran masyarakat,” tambahnya.
Egidio juga mengingatkan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Selain penindakan, pihaknya juga mengedepankan edukasi melalui program Polisi Menyapa untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat secara persuasif dan preventif.
“Sanksi tegas tetap kami berlakukan, tapi di sisi lain kami juga terus mengedukasi masyarakat agar sadar pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” tutupnya. dte/mak











