PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menyampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/10/2025) lalu, telah memutuskan Putusan dalam perkara uji materi nomor 121/PUU-XXI/2024.
Ketua MK Suhartoyo dalam putusan itu menyebut Pasal 26 ayat (2) huruf d materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen’.
Dalam putusan tersebut juga, lanjut Teras, MK memerintahkan agar pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan oleh lembaga independen, bukan seperti saat ini dilakukan oleh 2 (dua) lembaga pemerintah, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Salah satu persoalan yang melandasi perlunya pengawasan independen ini adalah karena mudahnya ASN diintervensi untuk kepentingan politik dan pribadi,” tambah Teras dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/10).
Atas putusan MK, pemerintah diberi waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan untuk membentuk lembaga independen dimaksud. Lembaga tersebut berwenang mengawasi penerapan sistem merit, asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Mantan Gubernur Kalteng dua periode ini menyambut baik dan memberikan apresiasi adanya putusan MK yang mendorong pengawasan independen atas ASN itu. Diharapkan dengan adanya lembaga independen dan diawaki oleh individu-individu yang berkualitas, berintegritas, dan mampu menjadi insan yang bertanggung jawab, berkarakter dan berkemampuan menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah serta janji yang diikrarkannya pada saat pelantikan.
Pembentukan lembaga ini, imbuh Teras, juga diharapkan tidak sekadar ada hanya untuk memenuhi putusan MK belaka, tapi punya kewenangan pengawasan yang memadai untuk mendorong aparatur negara yang profesional sebagai pelayan publik, bukan sebagai pelayan kepentingan politik. Agar ASN sungguh menjadi pelaksana tugas kenegaraan sesuai nilai-nilai meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas yang adalah pengejawantahan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, benar, dan adil (good governance).
Teras mengatakan, dalam hal mendorong ASN yang profesional menjadi pelayan publik, masyarakat juga diharapkan mendukung dan turut mendorong perbaikannya. Sebab tak jarang, banyak yang awam, memandang masalah bangsa ini bisa diselesaikan hanya oleh satu dua orang dan dalam waktu instan.
“Pemahaman serta kepedulian masyarakat lewat gerakan sipil juga terus didorong agar masalah kita bersama, termasuk soal sikap ASN yang kadang tak profesional, dapat diatasi bersama. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” pungkasnya. ist