PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Suara bising dari knalpot brong dan aksi balapan liar yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya terus menjadi keluhan warga. Menyikapi hal itu, Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya kembali menggelar operasi penertiban terhadap sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi, Selasa (21/10).
Razia tersebut difokuskan di kawasan Jalan Ir Soekarno dan Jalan Hiu Putih, dua lokasi yang sering dijadikan arena balapan liar oleh sejumlah remaja dan komunitas motor.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas berhasil menjaring puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Para pengendara langsung dikenakan sanksi tilang dan diwajibkan mengganti knalpot bising dengan knalpot standar sebelum kendaraan mereka dikembalikan.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Egidio Sumilat melalui Kanit Turjawali Ipda Dedi Hendra Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menindak pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
“Pengguna knalpot brong sangat meresahkan warga karena menimbulkan kebisingan dan kerap digunakan untuk aksi balapan liar. Kami bertindak tegas menindaklanjuti laporan masyarakat agar situasi tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin di beberapa titik rawan yang kerap dijadikan lokasi kumpul dan ajang balapan liar, terutama pada malam akhir pekan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk tidak menggunakan knalpot brong dan tidak melakukan aksi balap liar. Gunakan kendaraan sesuai aturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.
Melalui kegiatan penertiban ini, Satlantas Polresta Palangka Raya berharap tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat. Pihak kepolisian juga berkomitmen menjaga situasi Kota Palangka Raya agar tetap aman, tenang dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. dte