PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pesatnya pembangunan di Kota Palangka Raya membawa dampak positif bagi masyarakat, mulai dari peningkatan fasilitas publik hingga tersedianya hunian baru yang dikelola oleh berbagai pengembang. Namun, di balik kemajuan tersebut, masih banyak dampak negatif yang perlu mendapat perhatian serius, salah satunya adalah kelalaian dalam pengelolaan lingkungan.
Salah satu masalah yang kini menjadi sorotan adalah ceceran pasir dari truk pengangkut material yang berserakan di jalan dan membahayakan pengguna kendaraan, terutama pengendara roda dua.
Salah satu lokasi yang terdampak cukup parah adalah Jalan Seth Adji, material pasir dan tanah yang jatuh dari truk pengangkut material sering kali dibiarkan berserakan tanpa upaya pembersihan. Kondisi ini menimbulkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor yang bisa tergelincir akibat permukaan jalan yang licin.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Hap Baperdu, menegaskan bahwa setiap pembangunan pasti memiliki dampak, baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan dalam setiap tahapan pembangunan harus dilakukan secara ketat agar dampak negatif dapat diminimalisir.
“Setiap pembangunan, tentu ada dampak yg di timbulkan baik positif, maupun negatif pada setiap tahap kegiatan pembangunan, baik pada tahap pra kontruksi maupun tahap kontruksi, dan pada tahap-tahap selanjutnyaa. Sekarang bagaimana dampak yang negatif yang mungkin ditimbulkan oleh kegitan izin usaha itu dapat dikelola dengan baik sehingga dampak yang di timbulkan bisa dikendalikan pada setiap tahapan pembangunannya,” jelasnya, Rabu (5/3).
Ia menyoroti bahwa setiap pengembang yang melakukan pembangunan, baik perumahan maupun proyek lainnya, pasti telah mengantongi izin pelaksanaan yang mencakup kajian kelayakan lingkungan dan izin lingkungan. Dalam dokumen perizinan tersebut, pemegang izin telah berkomitmen untuk mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan di setiap tahap pembangunan. Namun, realitas di lapangan sering kali berbanding terbalik dengan komitmen yang telah disepakati.
Menurut Hap Baperdu, permasalahan seperti ceceran pasir di jalan bukan hanya tanggung jawab pengembang, tetapi juga merupakan kewajiban instansi terkait yang memberikan izin lingkungan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala.
“Nah sekarang bagaimana Instansi terkait yang membidangi dan yg memberi izin Lingkungan untuk melakukan pembinanan dan pengawasan sehingga sehingga setiap tahapan kegiatan layak lingkungan, dan tidak merugikan masyarakat atas pembangunan yg dilakukan,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan ketat dan sanksi tegas harus diterapkan, terutama jika pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang telah berulang kali terjadi dan membahayakan masyarakat. Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat dalam mengkritisi kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan dan keselamatan publik.
“Sekarang yang jadi pertanyaan sudahkah dinas atau instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan serta teguran ketika kesanggupan pemegang izin tidak diindahkan. Ini perlu pengawasan dan kritikan yang membangun tentu nya dari kita semua. Baik kepada isntasi terkait dan pemegang izin usaha,” jelas Hap. nws











