DPRD PALANGKA RAYA

Pajak Reklame Lesu, Dorong Sinergi Pemko dan Pelaku Usaha

45
×

Pajak Reklame Lesu, Dorong Sinergi Pemko dan Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Palangka Raya Hap Baperdu

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Realisasi pajak reklame di Kota Palangka Raya hingga 30 Agustus 2025 masih jauh dari target. Dari Rp2,75 miliar yang ditetapkan, baru 35,40 persen yang berhasil terkumpul. Kondisi ini mendapat sorotan serius dari Wakil Ketua I Komisi II DPRD Palangka Raya Hap Baperdu.

Menurutnya, potensi pajak reklame di “Kota Cantik” sebenarnya cukup besar karena banyak pelaku usaha memanfaatkan media luar ruang untuk promosi. Namun rendahnya capaian pajak mengindikasikan lemahnya pengawasan pemerintah serta masih kurangnya kepatuhan para pelaku usaha.

“Target pajak reklame penting untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD), tapi yang tak kalah penting adalah penegakan aturan. Pemerintah harus lebih aktif menindak pelanggaran reklame yang tidak sesuai ketentuan atau tidak membayar pajak,” tegasnya, Rabu (17/9).

Ia menilai, penertiban reklame tidak hanya mendukung optimalisasi PAD, tetapi juga berperan menjaga estetika kota. Karena itu, diperlukan sinergi lebih kuat antara pemerintah dan pelaku usaha agar setiap reklame yang berdiri memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

“Kami akan terus mengawal optimalisasi PAD melalui pengawasan, sehingga target pajak reklame bisa tercapai tanpa mengganggu iklim usaha di kota,” imbuhnya.

DPRD berharap langkah tegas ini mampu menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk lebih taat aturan, sekaligus mendukung wajah Palangka Raya tetap indah sebagai kota modern yang tertib dan nyaman. nws

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *