-
Hukrim

Tipikor PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) Internet Seruyan Dilimpah ke Pengadilan

131
×

Tipikor PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) Internet Seruyan Dilimpah ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
PELIMPAHAN- Tersangka RR dan FIO saat digiring petugas. FOTO TABENGAN/ADE KURNIAWAN
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pengadaan belanja kawat, faksimili, internet, TV berlangganan, serta jasa intranet dan internet pada SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (5/12).

‎‎Dua tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial RR, mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FIO, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus).

‎‎Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

‎‎Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penganggaran senilai Rp2.469.929.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan untuk pengadaan sarana komunikasi dan layanan internet pada TA 2024. Pengadaan dilakukan melalui metode E-Purchasing dengan PT Indonesia Comnets Plus sebagai penyedia, dengan nilai kontrak Rp2.469.925.032.

‎‎Namun, penyelidikan mengungkap bahwa pemasangan jaringan fiber optic di seluruh OPD telah dilakukan sejak Desember 2023 dan selesai pada awal Januari 2024, jauh sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024.

Artinya, pekerjaan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo Seruyan. Akibat tindakan tersebut ditemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.575.297.955.

‎‎Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Wahyudi Eko Husodo menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara.

‎‎“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tetap berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalteng,” tegasnya.

‎‎Perkara ini akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, menandai langkah lanjut penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran pengadaan layanan internet di Kabupaten Seruyan. mak

 

-
-
-