SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Seorang pengedar narkotika berinisial RD (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama barang bukti sabu seberat 2,27 gram. Ia ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Baamang, Kamis (6/11).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman membenarkan penangkapan tersebut. RD diamankan sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitasnya yang diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah setempat.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, pelaku berhasil diamankan di depan rumah di Jalan Semekto, Kecamatan Baamang Hulu,” ujarnya, Kamis (11/12).
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di papan kursi. Polisi juga menyita satu unit iPhone 11, satu SIM card, serta uang tunai Rp1.150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Hasil interogasi kemudian mengarahkan petugas ke lokasi kedua penyimpanan sabu di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah. Dengan disaksikan warga dan ketua RT, petugas kembali menemukan satu paket sabu di dalam dompet kecil pada rak sepatu. Turut disita timbangan digital, lima plastik klip, serta potongan sedotan.
“Semua barang bukti diakui milik pelaku. Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Suherman. ist











