Hukrim

GDAN Desak PN Palangka Raya Hukuman Berat Saleh

32
×

GDAN Desak PN Palangka Raya Hukuman Berat Saleh

Sebarkan artikel ini
GDAN Desak PN Palangka Raya Hukuman Berat Saleh
HUKUM BERAT SALEH- Ratusan massa dari GDAN Kalteng bersama sejumlah Ormas dan tokoh agama kembali menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (12/12). FOTO TABENGAN/ADE KURNIAWAN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Ratusan massa dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan tokoh agama kembali menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (12/12).

Massa mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), M Salihin alias Saleh.

‎‎Dalam aksi tersebut, massa menilai aktivitas Saleh sebagai bandar narkoba telah merusak tatanan moral, sosial, dan budaya masyarakat Dayak. Mereka menegaskan peredaran narkoba mengancam masa depan generasi muda dan tidak boleh dibiarkan.

‎‎Aksi ini menjadi bentuk keprihatinan sekaligus komitmen masyarakat Dayak dalam memerangi narkoba di Bumi Tambun Bungai. Mereka menyerukan agar majelis hakim PN Palangka Raya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎‎Ketua GDAN Kalteng Sadagori Henoch Binti yang akrab disapa Bang Ririn menyampaikan, tuntutan jaksa terhadap Saleh sebesar 6 tahun penjara tidak sebanding dengan ancaman hukuman maksimal dalam perkara TPPU yang mencapai 20 tahun.

‎‎“Jaksa hanya menuntut 6 tahun, padahal aturan hukumnya maksimal 20 tahun. Karena itulah kami mengingatkan para hakim di PN Palangka Raya,” ujarnya.

‎‎Bang Ririn mengingatkan bahwa pada 2022 majelis hakim PN Palangka Raya pernah membebaskan Saleh dari kasus narkotika. Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang mengingat rekam jejak terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat.

‎‎“Kami datang menyampaikan sikap agar majelis hakim berani menjatuhkan vonis maksimal, bahkan melebihi tuntutan jaksa, karena undang-undang memungkinkan hukuman hingga 20 tahun,” tegasnya.

‎‎Lebih lanjut, Ririn menyebut Saleh dikenal sebagai gembong narkoba yang mengendalikan peredaran barang haram di wilayah Kampung Ponton. Saleh juga pernah tersangkut berbagai kasus kriminal, termasuk kepemilikan senjata api. Pada penangkapan tahun 2022, aparat menemukan sabu seberat 200 gram, dan dalam penangkapan berikutnya ditemukan uang hampir Rp1 miliar yang diduga hasil penjualan narkoba.

‎‎“Supaya masyarakat Dayak dan siapa pun yang tinggal di tanah Dayak tidak hancur karena narkoba, maka salah satu gembong terbesar seperti Saleh harus diberi efek jera. Ini agar bandar lain takut menghadapi penegakan hukum yang tegas,” katanya.

‎‎Meski dalam persidangan beberapa saksi menyatakan uang dan rekening yang ditemukan bukan sepenuhnya milik Saleh, GDAN tetap meyakini barang tersebut terkait dengan aktivitas ilegal terdakwa.

‎‎Bang Ririn juga mengungkapkan, Gubernur Kalteng sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) H Agustiar Sabran mendukung langkah GDAN dalam memberantas peredaran narkoba di Kalteng. Gubernur bahkan menyerukan agar para bandar narkoba diusir dari wilayah tersebut.

‎‎“Gubernur sudah menyetujui pendirian pos terpadu di Ponton dan siap mendukung pendanaannya. Kami sedang berkoordinasi dengan Wali Kota agar pos terpadu yang dijaga aparat kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat dapat segera berdiri untuk memantau peredaran narkoba,” jelasnya.

‎‎GDAN menegaskan akan terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba, terutama setelah pos terpadu di kawasan Ponton mulai beroperasi. mak