PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID- Polres Kotawaringin Barat (Kobar) sepanjang 2025 berhasil menyita sekaligus memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.060,56 gram atau 1,061 kilogram. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Polres Kobar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Marunting Batu Aji.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus bulan November dan Desember 2025, Jumat (19/12).
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan usai Apel Operasi Lilin Telabang di Kantor Satlantas Polres Kobar dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kobar Rody Iskandar, jajaran PJU Polres Kobar, serta unsur terkait lainnya.
Kapolres Kobar menjelaskan sejak Januari hingga Desember 2025, Satres Narkoba Polres Kobar telah menangani 74 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 87 orang, terdiri dari 83 laki-laki dan 4 perempuan.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.060,56 gram. Sebanyak 407,41 gram di antaranya digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta uji laboratorium.
Sementara itu, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, termasuk hasil pengungkapan bulan November dan Desember 2025, mencapai 653,15 gram.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Barat. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkotika.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di Kobar. Sekecil apa pun laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan, khusus pengungkapan kasus pada bulan November dan Desember 2025, Polres Kobar menangani 7 laporan polisi dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti sabu yang disita mencapai 178,27 gram, dengan 7,17 gram digunakan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium. Sementara barang bukti sabu yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut memiliki berat kotor 170,05 gram.
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 hingga 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati. c-uli











