PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID- Sebanyak 25 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sepanjang 2025. Data tersebut dihimpun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kobar dari total 72 kejadian kecelakaan yang terjadi sejak Januari hingga Desember 2025.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menyampaikan meski jumlah korban meninggal dunia masih cukup tinggi, angka kecelakaan lalu lintas secara keseluruhan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada 2024 lalu, angka kecelakaan lalu lintas mencapai 87 kejadian. Sementara di 2025 ini tercatat 72 kejadian, sehingga terjadi penurunan sebanyak 15 kejadian,” ujar Kapolres saat kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penertiban lalu lintas berupa knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), Jumat (19/12).
Dari 72 kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, korban meninggal dunia tercatat sebanyak 25 orang, korban luka ringan sebanyak 70 orang, dengan total kerugian materiil mencapai Rp225.700.000.
Kapolres menjelaskan, penurunan angka kecelakaan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang mulai sadar dan patuh terhadap peraturan berlalu lintas, serta upaya edukasi yang terus dilakukan oleh Satlantas Polres Kobar.
“Program edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas terus kami gencarkan, khususnya dengan menyasar institusi pendidikan. Harapannya, kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas dapat tertanam sejak dini,” jelasnya.
Selain edukasi, Satlantas Polres Kobar juga melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang meresahkan masyarakat.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Satlantas Polres Kobar telah melakukan penindakan terhadap pengendara roda dua, roda empat, dan roda enam dengan total sebanyak 1.029 tilang.
Rincian pelanggaran tersebut meliputi Pasal 285 sebanyak 425 tilang terkait penggunaan knalpot brong, Pasal 307 sebanyak 30 tilang terkait muatan berlebih, serta Pasal 291 sebanyak 306 tilang terkait pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI.
Selain itu, pelanggaran Pasal 281 sebanyak 83 tilang karena tidak memiliki SIM, Pasal 289 sebanyak 16 tilang karena tidak menggunakan sabuk pengaman, Pasal 288 sebanyak 117 tilang karena tidak dilengkapi STNK, serta Pasal 288 ayat (2) sebanyak 52 tilang karena tidak membawa SIM.
Dalam penertiban tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa STNK sebanyak 207 lembar, SIM, kendaraan roda dua sebanyak 520 unit, kendaraan roda empat sebanyak 17 unit, serta kendaraan roda enam sebanyak 10 unit.
Kapolres berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kobar dapat terus ditekan pada tahun-tahun mendatang. c-uli





