Spirit Kalteng

Sita 103,2 Gram Sabu dan Ekstacy, Satresnarkoba Polres Kobar Tangkap Tiga Pengedar Narkotika 

368
×

Sita 103,2 Gram Sabu dan Ekstacy, Satresnarkoba Polres Kobar Tangkap Tiga Pengedar Narkotika 

Sebarkan artikel ini
Sita 103,2 Gram Sabu dan Ekstacy, Satresnarkoba Polres Kobar Tangkap Tiga Pengedar Narkotika 
DITANGKAP-Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika siap untuk dibesarkan. FOTO TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID –  Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika, dimana ketiganya ditangkap di dua TKP yang terjadi pada hari Senin (2/2) pada pukul 19.00 WIB.

Dimana para pelaku yang telah diamankan bersama barang bukti yakni Joni Setiawan (42), Beni Siswanto (47) dan Gusti Ariandi Fauzi (38), ketiganya diamankan pada dua TKP yang berbeda yakni di pinggir jalan Ahmad Saleh, Rt. -, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dan TKP berikutnya di sebuah rumah di Jalan Natai Buntar, Rt. 19.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP M. Yosef Sukma Wijaya menyampaikan dari ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 13 paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 103,2 gram, 8 butir di duga Narkotika jenis Ekstacy dengan berat kotor 3,99 gram,1 Unit Kendaraan R4 warna silver merk Calya Nopol B 1241 NZF.

Selain itu barang bukti lainnya berupa 1 buah korek api2  buah pipet kaca.,2 buah sendok dari sedotan, 1 buah tas,1 buah tempat kaca mata.1  buah karung beras Cap Termanis, 1 Buah alat hisap sabu,1 pack plastic bening kosong,4 kotak Rokok merk Marlboro 1 Buah Handphone Merk OPPO,1 Unit Kendaraan R2 warna hitam merk Beat tanpa Nopol dan 1 Buah Handphone Merk OPPO.

Yosef pun menjelaskan kronologis kejadiannya, yakni Pada hari senin tanggal 02 Februari 2026 Sekitar jam 19.00 Wib Personil SatresNarkoba Polres Kobar mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya seseorang yang membawa Narkotika dari Kota Pontianak menuju kota Pangkalan Bun.

Kemudian, Personil SatresNarkoba Polres Kobar pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2 tersangka dan barang bukti ,adapun tersangka yang berhasil di amankan yakni Joni Setiawan dan Beni Siswanto.

“Kedua pelaku menggunakan 1 Unit Kendaraan R2 warna hitam merk Beat tanpa Nopol di pinggir jalan Ahmad Saleh,Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Personil pun  setelah di lakukan  penggeledahan badan ditemukan 1 buah tas yang di dalamnya terdapat 1 buah tempat kaca mata yang setelah di buka terdapat 2 paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dan 3 butir di duga Narkotika jenis Ekstacy,1  buah korek api, 2  buah pipet kaca, 2  buah sendok dari sedotan, dan 1 Buah alat hisap sabu,” ujar M.Yosef Sukma Wijaya.

Kemudian, lanjutnya, di dalam tas yang diamankan juga ditemukan 4 kotak Rokok merk Marlboro yang di dalamnya terdapat 10 paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dan 5 butir di duga Narkotika jenis Ekstacy.

“Personil juga melakukan penggeledahan di Kendaraan roda empat dan didalam mobil  menemukan 1 buah karung beras Cap termanis yang di dalamnya terdapat 1 paket plastic klip di duga Narkotika, dan  selanjutnya  Personil  melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Gusti Ariandi Fauzi di sebuah rumah di Jalan Natai Buntar, Rt. 19, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kemudian di lanjutkan dengan melakukan penggeledahan di kamar dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika,” ujar Yosef.

Lanjutnya, untuk tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Dan Pasal yang Di Sangkakan ketiganya dikenakan Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (Yulia)