PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Aparat kepolisian di Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam dua pengungkapan berbeda di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat 20,73 gram, Senin (9/2).
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Dua pria berinisial HA (36) dan AS (31) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 11,91 gram.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif hingga akhirnya mengarah kepada kedua pelaku.
Keduanya diamankan di Jalan Tambun Raya No. 6, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di tempat tinggal mereka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah di kawasan Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam kotak kayu di dapur rumah. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat bantu penggunaan sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi STNK.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di Bumi Tambun Bungai,” tegasnya.
Sementara itu, pengungkapan kasus serupa juga dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (46), warga Murung Keramat, Kecamatan Selat.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas AR yang diduga kerap memperjualbelikan narkoba di lingkungannya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 8,82 gram yang dikemas dalam 32 paket plastik klip siap edar. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah dompet bermotif mie instan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujarnya. yul/mak





